Tersangka Pengolahan BBM Sulingan di Jalan TAA Banyuasin Rupanya Belajar dari YouTube

Rabu, 21 Juni 2023
Pelaku dan barang bukti diamankan polisi.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Tersangka SP (34) rupanya mempelajari pengoplosan BBM jenis solar dan pertalite di Jalan Tanjung Api-Api hanya melalui YouTube dan dijual ecer ke masyarakat.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dalam keterangan resminya, penangkapan terhadap tersangka SP bermula dari laporan masyarakat melalui Banpol Polda Sumsel.

Dia menyebut bermula dari banyaknya keluhan dari masyarakat yang setelah menggunakan BBM  di jalan Tanjung Api Api (TAA) Dusun 5 Karang Anyar Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin.

“Setelah ditindaklanjuti oleh penyidik Unit 2 Subdit Tipidter dan berhasil mengungkap gudang pengolahan BBM sulingan asal Musi Banyuasin yang menyerupai Solar dan Pertalite,” tandas AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM dan Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani ST dalam press rilis di Mapolda Sumsel, Rabu (21/6/2023).

Modusnya tersangka mengolah minyak sulingan asal Muba dengan mencampurkan pewarna kimia dengan merek ‘Colour Sea Brand’ agar menyerupai BBM jenis Solar dan Pertalite.

“Tersangka membeli minyak sulingan seharga Rp 10 ribu dari H (DPO) yang kini sedang kami buru, dan kemudian di olah oleh tersangka dengan mewarnai minyak tersebut agar menyerupai BBM solar dan pertalite, kemudian dijual dengan harga Rp 12 ribu,” tandasnya.

Lebih lanjut, disebut bahwa hasil olahan tersebut dijual tersangka dengan cara eceran melalui usaha Pertamini miliknya.

“Sudah 11 bulan beroperasi, mangsa pasarnya adalah umum masyarakat sekitar, bahkan kades Karang Anyar juga merasa kendaraannya bermasalah setelah menggunakan BBM dari tersangka,” ucapnya.

Akibat perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sementara terpisah, SP (34) mengakui bahwa dirinya sudah 11 bulan terakhir menjual dan mengolah BBM sulingan asal Musi Banyuasin.

“Saya mempelajari mengolah BBM sulingan ini melalui youtube,” ucapnya.

Dirinya tak menyadari bahwa yang dilakukannya dapat membuat kendaraan dari konsumennya bermasalah dan dapat membahayakan.

Meski demikian, SP mengaku dalam perharinya berusaha BBM olahan ini dapat menghabiskan 20  hingga 30 liter dalam perharinya.

“Untuk saya jual dari Pertamini saya sehari bisa 20 hingga 30 liter yang dihabiskan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, personel Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin oleh Iptu Irawan bersama personel Polsek Sungsang yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Lukman melakukan pengrebekan gudang pengoplosan BBM jenis Solar dan Pertalite.

Pengrebekan itu berlangsung di jalan Tanjung Api Api (TAA) Dusun 5 Karang Anyar Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin, Senin (19/6/2023).

Dari penyelidikan ditemukan barang bukti berupa dua buah drum plastik yang berisi lebih dari 200 liter BBM oplosan jenis solar.

Kemudian empat buah jerigen berisi sekitar 140 liter BBM olahan jenis pertalite oplosan, satu set alat pompa minyak pertamini, tiga botol plastik berisi cairan pewarna.

Selanjutnya dua buah Kaleng berisi bubuk pewarna, satu buah selang panjang sekitar 3 meter dan dua buah corong plastik.

Dalam penggrebekan ini, satu orang diamankan merupakan pemilik dari gudang dan rumah yang berada dalam satu TKP yakni berinisial S.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH melalui Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani ST menyebut dari hasil interogasi terhadap pelaku S di TKP mengakui gudang tersebut miliknya.

“Tersangka S (pemilik rumah di TKP) bahwa gudang tersebut memang digunakan untuk menampung dan mengolah BBM jenis solar dan pertalite,” ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan tersangka kini sudah diamankan di kantor Ditreskrimsus Polda Sumsel.

“Untuk saat ini tersangka telah kita amankan,” ucapnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts