Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Tersangka yang melakukan pembelian ribuan liter Bio Solar dari SPBU Muara Baru yang ada di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, rupanya miliki 20 akun platform My Pertamina.
Hal itu diungkapkan Plh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH yang menjelaskan modus operandi dari dua tersangka HW (42) pembeli dan AR (24) operator SPBU.
“Modusnya tersangka HW berulang kali melakukan pengisian, di mana sekali antre tersangka AR mengisi 100 liter, dan dalam seharinya tersangka bisa mendapatkan 3.000 liter Bio Solar dari SPBU tersebut,” jelas Putu.
Untuk melancarkan aksi tersangka HW juga melibatkan satu oknum operator SPBU berinisial AR yang juga menjadi tersangka.
Di mana tersangka AR sebagai operator SPBU Muara Baru melakukan pengisian ke mobil tersangka HW yakni Toyota Kijang Krista dengan tangki modifikasi berkapasitas 1.000 liter.
Disebutkannya, meski berulang kali melakukan pengisian BBM Bio Solar, terungkap tersangka HW rupanya memiliki 20 akun My Pertamina, yang juga dibantu oleh tersangka AR sebagai operator SPBU untuk meloloskan.
“Tersangka ini melakukan pengisian di jam sepi pada malam hari di SPBU yang beroperasi 24 jam tersebut,” sebutnya.
Putu mengatakan, atas kepemilikan 20 akun My Pertamina tersebut, pihaknya juga terus melakukan penyelidikan.
Sementara terkait kepemilikan 20 akun My Pertamina, tersangka HW yang kesehariannya sebagai seorang montir menjawab dengan gelagapan bagaimana caranya mendapatkan akun tersebut.
“Akun itu dibuatkan kawan, caranya foto mobil truk yang sudah rusak,” ucap HW namun terkait dengan data data seperti nomor STNK, dan NIK KTP tak bisa dijawab.
Sementara pengakuan, dari tersangka AR per liter yang dibeli oleh tersangka HW dirinya juga mendapat keuntungan.
“Per liter yang dibeli oleh AR saya mendapat Rp150 rupiah,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Niaga BBM subsidi jenis Bio Solar dengan modus pembelian di SPBU dalam jumlah ribuan liter.
Penyalahgunaan Niaga BBM jenis Bio Solar itu terjadi di SPBU Muara Baru di Jalan Lintas Timur di Desa Anyar, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dalam pengungkapan itu dua orang ditangkap yakni HW (42) Warga Kayu Agung, OKI, merupakan sopir yang melakukan pembelian, dan AR (24) Warga Kayu Agung, OKI merupakan Operator SPBU.
Pengungkapan itu setelah pihak Ditreskrimsus Polda Sumsel mendapat pengaduan dari masyarakat terkait adanya aktivitas kendaraan yang terlihat berkali-kali melakukan pengisian di SPBU Muara Baru.
“Setelah ditindak lanjuti pada hari Selasa 11 Juli, kita berhasil menangkap pelaku AR yang sudah berulangkali melakukan pengisian dengan mobil Kijang Krista dengan tangki modifikasi, di mana saat kita tangkap baru terisi sekitar 700 liter,” ucap PLH Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira, SIK.
Dijelaskan Putu, berawal dari penangkapan tersangka HW, petugas yang melakukan penangkapan juga langsung melakukan pengembangan dengan menangkap satu operator SPBU berinisial AR.
“Tersangka HW bekerjasama dengan tersangka AR yang Operator SPBU untuk melakukan pengisian secara berulang-ulang,” tutup Putu. (**)











