Tersandung Kasus Gratifikasi, Lili Pintauli Resmi Mundur dari Wakil Ketua KPK

Senin, 11 Juli 2022
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. [Dok. KPK]

Jakarta, Sumselupdate.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani surat pengunduran Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dari jabatannya.

Lili Pintauli saat ini tersandung masalah terkait dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika yang tengah disidangkan majelis etik oleh Dewan Pengawas KPK.

“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar),” kata Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini, dikutip dari Suara.com jaringan nasional sumselupdate.com, Senin (11/7/2022).

Menurut Faldo, surat pengunduran diri Lili yang sudah ditandatangi Jokowi sudah sesuai dengan undang-undang KPK.

Advertisements

“Penerbitan keputusan presiden tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK,” katanya.

Diketahui, Dewas KPK kekinian tengah menyidangkan sidang etik dengan terperiksa Lili Pintauli Siregar. Majelis Etik dewas KPK kekinian akan memutus dugaan gratifikasi yang diterima oleh Lili.

“Benar. Majelis lagi musyawarah untuk penetapan dan putusan,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).

“Ya ibu LPS (Lili Pintauli Siregar) hadir. Sidang sudah dibuka tapi ditutup lagi karena diskors sampai Jam 12.00 WIB. Majelis etik bermusyawarah dulu sampai jam 12.00 WIB,” tambahnya.

Syamsuddiin mengatakan sidang etik akan dibuka secara umum nantinya pada pukul 12.00 WIB.

Bulan Sekali untuk Kasih Semangat dan Meyakinkan Progres Pembangunan

“Sidang jam 12.00 akan dibuka untuk umum,” katanya. (adm3/sur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.