Dua Tahun Buron, DPO Curat Ditangkap Tim Landak Polres Mura

Senin, 11 Juli 2022
Tersangka Sahidina Ali Sahid saat diamankan di Mapolres Mura.

Laporan: Marwan Ashari

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Dua tahun menjadi buronan aparat kepolisian, akhirnya Sahidina Ali Sahid alias Sahid (28), warga Desa Rantau Bingin, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas (Mura) berhasil ditangkap Tim Landak Sat Reskrim Polres Mura.

Read More

Tersangka yang sudah masuk dalam DPO ini ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan, Minggu (10/7/2022) sekitar pukul 01.00 wib.

Tersangka diamankan Tim Landak Sat Reskrim Polres Mura karena melakukan pencurian sepeda motor  Honda Supra Fit warna hitam BG-4174-HZ dengan korban Agus Supriyadi, SPd (46), warga Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.

Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/B-28/IX/2020/SUMSEL/RES.MURA/SEK.MA. Kelingi tertanggal 19 November 2020.

Dengan tertangkapnya tersangka, tinggal satu pelaku lagi yang sudah masuk dalam DPO yakni Kiki. Sedangkan  tersangka Yusril Alias Nyil sedang menjalani proses persidangan.

Peristiwa curanmor terjadi Rabu (18/11/2020) sekitar pukul 08.00 wib di kebun karet Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.

Para pelaku melakukan pencurian satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam BG-4174-HZ tersebut dengan cara merusak kontak dan stang sepeda motor korban yang sedang terparkir di dalam kebun karet.

Kemudian para pelaku menghidupkan sepeda motor tersebut dan langsung membawa pergi sepeda motor milk korban yang mana di dalam Jok kendaraan roda dua itu terdapat uang sebesar Rp1,3 juta, handphone merk Invinix warna abu-abu, dua lembar KTP atas nama Marisa dan Subekiyanto dan  sepeda motor.

Atas kejadian tersebut, korban yang merasa dirugikan sebesar Rp9 juta melaporkan peristiwa tersebut untuk diproses menurut undang-undang yang berlaku.

Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat, SH membenarkan penangkapan tersebut.

Dikatakannya, penangkapan dilakukan Tim Landak Sat Reskrim dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda No Rosbarinto, SH di kediaman pelaku.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan pemeriksaan.

Dikatakannya peran pelaku Said membawa motor korban dari TKP. Sementara peran Kiki (DPO)  menjual motor korban ke penadah dan peran Yusril alias Unyil memetik motor korban dengan menggunakan kunci leter T. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts