Ternyata Ada Ratusan Warga Negara Indonesia Jalankan Ibadah Haji, Tapi…

Sabtu, 17 Juli 2021
Ilustrasi Jemaah Haji [SuaraSulsel.id / Humas Kementerian Agama]

Jakarta, Sumselupdate.com – Arab Saudi mulai menggelar penyelengaraan ibadah haji 1442 H pada, Sabtu (17/7/2021). Tahun ini, kuota dibatasi hanya 60 ribu orang. Serta dikhususkan bagi warga Arab Saudi dan ekspatriat yang sudah menetap di sana.

Mereka dipilih dari lebih 500 ribu calon jemaah yang mendaftar. Dari 60 ribu jemaah haji, sebagian adalah warga negara Indonesia atau WNI yang menetap di Arab Saudi.

Read More

“Saat ini sudah terdata 327 WNI yang menjadi jemaah haji tahun ini. Mereka adalah WNI yang selama ini sudah menetap di Arab Saudi dan ikut mendaftar sebagai calon jemaah sesuai prosedur yang diberlakukan Saudi,” terang Konsul Haji, KJRI Jeddah Endang Jumali, dikutip dari Suara.com, (jaringan nasional Sumselupdate.com), Jumat (16/7/2021).

Menurut Endang, jemaah yang sudah terdata ini terdiri atas unsur diplomat (KBRI dan KJRI), Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta mahasiswa Indonesia dan sejumlah WNI lainnya yang sudah lama menetap di Saudi.

“Proses pendataan WNI yang berhaji tahun ini masih dilakukan. Data kita akan terus berkembang. Mungkin baru final saat wukuf di Arafah atau menginap di Mina,” jelasnya.

“Jadi masih memungkinkan untuk terus bertambah,” tandasnya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, meminta masyarakat melaksanakan takbiran dan Shalat Idul Adha di rumah masing-masing selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat demi menghindari penularan Covid-19.

“Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan edaran No SE 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di wilayah PPKM Darurat,” katanya melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (16/7/2021).

Edaran tersebut antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jamaah di masa PPKM Darurat ini, kata Yaqut.

Surat Edaran ini, kata Menag, juga mengatur penyelenggaraan takbiran. Menurutnya, takbiran di masjid atau musala yang berada pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara. Demikian juga dengan takbiran keliling, dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki, ditiadakan.

“Kemenag mempersilakan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja. karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran,” katanya.

“Tidak ada pelaksanaan Shalat Idul Adha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM Darurat. Jadi, di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Id dilakukan di rumah masing-masing,” ujarnya. (sur/zal)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts