Palembang, Sumselupdate.com – Lantaran terlibat peredaran 2 kilogram sabu sabu dan 500 butir ekstasi membuat terdakwa Firmansyah, oknum pecatan Polri menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (21/2/2019).
Jaksa penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo mendakwa perbuatan terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam dakwaan, pria berusia 31 tahun ini disebut jaksa menjadi bandar 2 Kg shabu dan ditangkap oleh Ditres Narkoba Polda Sumsel pada 29 November 2018 lalu. Tidak hanya Firman, polisi juga menangkap 3 bandar lain dalam jaringan ini.
Salah satunya yakni ibu mertua Firman, Eni Kusrini (41). Dari keempat bandar itu, polisi menyita 5 kg shabu lebih yang kini persidangannya dilaksanakan secara terpisah. “Hari ini yang menjalani sidang dakwaan hanya Firman, untuk yang lain belum tahu,” kata Imam usai persidangan.
Untuk diketahui, Firmansyah merupakan pecatan anggota Polri dari jajaran Polda Sumsel. Firman dipecat karena merusak mobil BNNP Sumsel saat penangkapan bapak mertuanya, Aji yang kini mendekam di Lapas Narkotika Banyuasin.
Dalam penangkapan terdakwa, polisi menyebut bisnis barang haram ini sudah dijalankan bersama. Polisi pun menyebut ini bisnis keluarga dan jaringan bandar shabu lintas provinsi. (tra)











