Terlibat Korupsi, Mantan Kades Suka Banjar Dituntut 2,5 Bulan

Jumat, 12 April 2019
Suasana sidang penuntutan mantan kades.

Palembang, sumselupdate.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Suka Banjar Kecamatan Muara Dua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Haidi Amri Bin Usman, Kamis (11/4/2019) kemarin dituntut pidana selama 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan negeri (PN) Klas 1 A Palembang.

Dalam surat tuntutannya JPU Marimbun Panggarbean, SH, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jun to pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI no 31 tahun 1000 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi,” ujar JPU Marimbun Panggarbean, SH.

Selain itu pihaknya juga meminta kepada terdakwa untuk membayar uang penganti sebesar Rp 189.653.892. yang telah diperhitungan pengurangan dari pembayaran uang penganti terdakwa sebesar Rp 64.000.000 dari kerugian Negara dalam perkara ini sebesar Rp 253.653.892.

Advertisements

“Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim tetap maka dilakukan penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa, bila hartanya tidak mencukupi maka diganti pidana selama 1 tahun 3 bulan,” tutur JPU. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.