Palembang, Sumselupdate.com – Tiga mantan Komisioner Bawaslu Kota Prabumulih divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah di Bawaslu Prabumulih yang menyebabkan kerugian negara Rp1,8 miliar dalam sidang di PN Tipikor Palembang, Selasa (6/5/2023).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi, SH, MH menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama sama.
Adapun ketiga terdakwa Herman Julaidi dan M Iqbal Rivana masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kedua terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp210 juta. Apabila tidak membayar diganti hukuman 1 tahun 6 bulan
Untuk terdakwa Iin Susanti divonis 3 tahun 10 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa Iin Susanti juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp210 juta. Apabila tidak bayar diganti hukuman 1 tahun penjara.
Atas perbuatannya para terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih yang menuntut tiga terdakwa Herman Julaidi, Iin Susanti, dan M Iqbal Rivana masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain dituntut pidana penjara, para terdakwa Herman Julaidi, Iin Susanti, dan M Iqbal Rivana, juga dibebankan membayar uang pengganti masing- masing sebesar Rp275 juta.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. (ron)