Terlibat Curat, Kades Gedung Baru Akhirnya Dipecat

Kamis, 23 Desember 2021
Kabid Administrasi Desa dan Kerjasama Antar Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) OKU Selatan, Zainal Arifin.

Laporan: Alpian Patria Jaya

Muaradua, Sumselupdate.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan hari ini resmi mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Susanto (49), oknum Kepala Desa Gedung Baru, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan. Rabu (23/12/2021).

Kepada Sumselupdate.com, Kepala Dinas PMPD (Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa) Kabupaten OKU Selatan Juproni melalui Kabid Administrasi Desa dan Kerjasama Antar Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) OKU Selatan, Zainal Arifin membenarkan pemecatan oknum kades tersebut.

“Senin kemarin, 21 Desember 2021 kita sudah menerima surat pemberitahuan dari Polres OKU Selatan perihal penetapan tersangka dan penahanan atas kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa oknum kades bernama Susanto (49) selaku Kades Gedung Baru, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan,” ungkap Zainal.

Advertisements

“Sesuai dengan aturan karena yang bersangkutan sudah ditahan dan ditetapkan sebagaai tersangka, Pemkab OKU Selatan dalam hal ini Bupati OKU Selatan sudah mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap oknum kades, artinya mulai hari ini Rabu 23 Desember 2021 oknum kades tersebut sudah kita berhentikan sementara sambil menunggu berkekuatan hukum tetap (incracht),” jelasnya.

Sambung Zainal, ke depan segala tugas dan kewajiban Kepala Desa akan dilaksanakan oleh Sekretaris Desa Gedung Baru, sampai  adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Terhitung pertanggal 1 Januari 2022 sebagai akibat pemberhentian sementara dari jabatan Kepala Desa tersebut dibayar 50 persen diberikan kepada pelaksana tugas kepala desa,” Pungkas Zainal Arifin, Kabid Administrasi Desa dan Kerjasama Antar Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) OKU Selatan.

Diketahui Tersangka dalam kasus ini berjumlah dua orang, pelaku Susanto  (49 ) Kepala Desa Gedung Baru, BPR Ranau Tengah, RY (39 ) seorang petani. Kedua tersangka diamankan pada tanggal 8 Desember 2021 dan telah dilakukan pemeriksaan setelah dilakukan pemeriksaan Tersangka lalu ditangkap.

Adapun dasar penangkapan kedua tersangka adanya laporan dari Edi Kurniawan Bin Jumadi (32), yakni Kepala Desa Penantian, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, dengan pekara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke -4e KUHP Pidana, dan dibuktikan dengan surat Laporan Polisi Nomor: LP-B /35/XI/2021/Sumsel/Res Okus/Sek BDA Tanggal 29 November 2021.

Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.DIK/76/XI/2021/RESKRIM, Pada Tanggal 6 Desember 2021, adapun waktu dan tempat kejadian pada hari Minggu 28 November 2021, Sekitar pukul 21:30 WIB di depan Rumah Saudara Sahidun Desa Surabaya Kecamatan Banding Agung Kabupaten OKU Selatan.

Kejadian berawal saat pelapor sampai ke Banding Agung memarkir kan kendaraan mobil merk Daihatsu Xenia warna hitam Nopol BG 1094 RW, sekitar pukul 20:30 WIB di depan rumah Sahidun Ramli, yang merupakan Kepala Desa Surabaya.

Setelah memarkirkan mobil meminta izin kepada Sahidun melalui via telpon (WA) dan pelapor memfoto kendaraannya dan mengirim ke saudara Sahidun melalui WA.

Pelapor mengunci semua pintu mobil memastikan mobilnya aman dan sudah terkunci semua, kemudian pelapor dan keluarga menuju Icon Danau Ranau untuk melihat dan menonton acara penutupan Porprov Sumsel.

Kemudian tersangka S dan RY pergi ketempat mobil pelapor yang diparkirkan di depan rumah Sahidun, kemudian tersangka S dan RY melakukan aksinya dengan berbagi peran masing masing.

Kini kedua tersangka S dan RY sudah ditahan di Mapolres OKU Selatan, guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.