Terjerat Kasus Gratifikasi, Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Divonis 5 Tahun Bui

Writer: - Kamis, 17 Juli 2025
Mantan Kepala Disnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki saat menjalani sidang dengan agenda vonis di PN Tipikor Palembang, Rabu (16/7/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Palembang, Sumselupdate.com – Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan (Sumsel) Deliar Marzoeki, divonis 5 tahun bui atas kasus korupsi gratifikasi dalam pemerasan dan penerbitan surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan di Sumsel.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis hakim Idi il Amin SH MH pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Rabu (16/7/2025).

Read More

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Deliar Marzoeki terbukti bersalah melakukan perbuatan gratifikasi dalam pemerasan dan penerbitan surat Keterangan Layak K3.

Sehingga atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 12 B ayat (1), ayat (2) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Deliar Marzoeki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan,“ tegas Hakim.

Baca Juga: Korupsi Penerimaan Gratifikasi, Mantan Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Bui

Selain dihukum pidana penjara oleh majelis hakim terdakwa Deliar Marzoeki juga dihukum dengan membayar Uang penganti (UP) Sebesar Rp1,3 miliar lebih dengan ketentuan apabila uang tersebut tidak sanggup dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa Deliar Marzoeki melalui kuasa hukumnya serta JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Baca Juga: Alex Staf Deliar Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus Perizinan Layak K3

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Palembang, di mana dalam sidang sebelumnya, terdakwa Deliar Marzoeki dituntut JPU drngan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Serta JPU juga menuntut terdakwa Deliar Marzoeki juga dikenakan pidana tambahan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,3 miliar dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts