Palembang, Sumselupdate.com – Razia hunting yang digelar Satreskrim Polsek Kertapati, Rabu (30/11/2016) malam, membuahkan hasil. Pasalnya, Polisi berhasil mengamankan Dedi Haryadi (37) alias Dedi yang kedapatan menyimpan senjata tajam (sajam) jenis pisau dan sepaket narkoba jenis sabu-sabu saat sedang asyik nongkrong di dekat rumahnya.
Tak ayal, warga jalan KI Marogan, Lorong Setia, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang itu, harus meringkuk di sel tahanan Polsek Kertapati.
Kapolsek Kertapati Iptu Deli Haris didampingi Kanit Reskrim Ipda M Uzir menerangkan, pelaku diamankan setelah anggotanya mendapat informasi dari masyarakat sekitar rumah tersangka, yang sudah sangat resah dengan peredaran narkoba di tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Saat anggota melakukan penggeledahan, ditemukan sepaket sabu-sabu dan senjata tajam jenis pisau. Tersangka akan dikenakan UU No 35 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara dan akan dikenakan UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” sebut Kapolsek, Kamis, (1/12/2016).
Sedangkan pelaku Dedi mengakui, jika sabu tersebut didapat dari seseorang yang tidak jauh di rumahnya. Sabu-sabu itu akan digunakannya dengan teman-temannya.
“Saya beli seharga Rp 100 ribu, untuk pakai dengan teman-teman, sudah enam bulan konsumsi narkoba. Kalau sajam untuk jaga-jaga saja Pak, karena ada musuh,” kata dia. (tra)











