Pelaku Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, sumselupdate.com – Tergiur upah Rp20 juta dan serta dipinjamkan motor Yamaha N-Max, jadi alasan Redi Aswanto (47) nekat menyeludupkan 3 kilogram shabu-shabu ke Kota Palembang.
Meski demikian upah yang lumayan besar tersebut, gagal ia terima setelah tim Opsnal Makan Galo Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan Redi Aswanto bersama dengan barang bukti sabu-sabu yang tersimpan di dalam bagasi motor Yamaha N-Max tersebut.
Terlepas itu, Redi Aswanto yang kesehariannya bekerja sebagai seorang kuli bangunan ini mengaku sudah satu kali berhasil menyeludupkan sabu-sabu ke kota Palembang sebelum akhirnya tertangkap.
“Sebelumnya sudah satu kali tiga bulan lalu, beratnya dua kilogram juga saya ambil dari bos yang sama inisial RA,” ucapnya.
Untuk diketahui, tersangka Redi Aswanto mendapatkan perintah untuk menyeludupkan sabu-sabu ke kota Palembang oleh seorang berinisial RA yang kini berstatus buronan polisi.
“Saya sekali antar dapat upah Rp20 juta, dan motor yang saya pakai itu juga dipinjamkan oleh RA tugasnya saya cuman diminta ambil sabu-sabu itu di daerah pemulutan dan diantar ke Palembang,” ucapnya.
Dibalik aksi nekatnya menyeludupkan sabu-sabu ke kota Palembang, diniatkan Redi Aswanto untuk membiayai salah satu anaknya yang hendak masuk bangku SMA.
“Upah yang pertama saya pakai untuk biaya anak saya masuk SMA,” ucap Redi.
Diberitakan sebelumnya, Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel kembali berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu sebanyak tiga kilogram dengan kemasan plastik hijau teh dengan merek Yushan di wilayah Kota Palembang.
Kali ini Tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel pimpinan AKBP Tri Aprianto SH MH juga menangkap satu orang kurir.
Satu kurir yang ditangkap adalah Redi Aswanto (47) warga jalan serumpun bunga, kelurahan kebun bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.
Redi ditangkap petugas saat hendak mengantarkan sabu-sabu seberat tiga kilogram dengan menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max, yang melintasi di jalanayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Karya Jaya, Kertapati Palembang, pada Kamis (27/07/2023) sore sekitar pukul 15:30 WIB.
Dimana menurutnya, pengungkapan ini setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah kota Palembang.
“Kita tangkap pelaku saat berada di pinggir jalan, sedang menunggu sabu tiga kilogram itu di jemput untuk di edarkan di Palembang,” ucap Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK MH.
Modusnya, tersangka Redi (47) menyembunyikan Sabu-sabu kemasan plastik hijau teh merek Yushan dalam satu kardus warna coklat yang di tempat didalam jok motor yang dikendarainya.
“Tiga bungkus shabu-shabu itu dibawa tersangka dengan menyembunyikan di dalam jok motor, sebab khusus jok motor N-Max mempunyai kapasitas lebih besar,”ucapnya.











