Tergiur Upah Besar, Pengangguran Ambil Pesanan Shabu Bernilai Ratusan Juta

Selasa, 18 April 2017
Tersangka dan barang bukti shabu diamankan di Mapolda Sumsel.

Palembang, Sumselupdate.com – Tergiur upah yang dijanjikan oleh bandar, Ceri Rusadi alias Nanang (28) nekad mengambil pesanan shabu bernilai Rp111 juta dari seorang kurir. Namun keduanya harus berakhir di penjara.

Warga Jalan Mujidul, Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin ini diringkus di halaman Indomaret Jalan Nurdin Panji, Kelurahan Sukawinatan, Kecamatan Sukarami, pada 14 April sekitar pukul 19.17.

Read More

Penangkapannya dilakukan setelah anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menindaklanjuti informasi transaksi narkoba di lokasi tersebut dan saat disergap tersangka sedang bertransaksi dengan Awi (DPO).

Namun Awi berhasil kabur dan bersama tersangka petugas mengamankan barang bukti shabu seberat 95,7 gram atau senilai Rp100 juta lebih. “Saya sudah dua tahun pakai shabu. Barang itu seharga seratus juta, tidak tahu diupah berapa, setelah transaksi saya digrebek,” ujarnya.

Ditempat terpisah, petugas juga menangkap tersangka Kanto Warno alias Eno (30), warga Jalan Gotong Royong 1, Kelurahan Sako Baru, Kecamatan Sako pada Kamis (13/4) tak jauh dari rumahnya.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 9,40 gram shabu atau senilai Rp11 juta yang disimpan di dalam saku celana sebelah kiri. “Baru satu kali ini, tidak tahu diupah berapa,” ucap Eno dengan berbelit-belit.

Dalam gelar tersangka dan barang bukti, Dir Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Tommy Aria Dwiyanto malalui Kasubdit AKBP Yoga Bagaskara menegaskan pihaknya telah meringkus dua kurir narkoba. “Satu berinisial CR dan satu lagi KE dengan barang bukti bernilai ratusan juta,” tandasnya, Selasa (18/4/2017). (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts