Lubuklinggau, Sumselupdate.com– Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan. Korban kali ini menimpa anak umur 13 tahun. Kedua tersangka merupakan pacar korban dan dan sepupu pacarnya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit PPA Aiptu Cristina Tupessy mengungkapkan, kedua tersangka adalah Wahyu Aldiansyah alias Alfin, 19 tahun, warga Jalan H Yazid Mantap, RT 01, Kelurahan Belalau II, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau dan Indri Yuli Yansyah, 19 tahun, warga Jalan Raden Mas, No 14, RT 02, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota. Lubuklinggau.
“Tersangka Wahyu Aldiansyah di rumahnya, sedangkan tersangka Indri Yuli Yansyah di sawah dekat rumahnya,” ujar Kasat
Kasus pencabulan itu bermula, saat tersangka Indri Yuli Yansyah mengajak pacarnya jalan-jalan ke Belalau I, Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 13.00 WIB, Sabtu, 17 Desember 2023.
Lalu tersangka Indri Yuli Yansyah menelpon tersangka Wahyu Aldiansyah untuk menanyakan apakah ada orang dirumahnya. Kemudian tersangka Wahyu Aldiansyah menjawab bahwa rumahnya dalam keadaan kosong. Tersangka Indri Yuli Yansyah mengajak korban menuju rumah Wahyu Yuli Yansyah.
Sampai di sana , tersangka Indri Yuli Yansyah mengajak korban masuk ke dalam kamar dan melakukan pencabulan kepada korban. Melihat kejadian itu, lalu tersangka Wahyu Yuli Yansyah juga masuk ke dalam kamar dan turut melakukan pencabulan terhadap korban.
Mengetahui perbuatan tidak senonoh yang menimpa anaknya, lalu orang tua korban melaporkan kedua tersangka kepada pihak kepolisian. “Kedua tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) dan ayat (3l UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo. Pasal 76D UU RI NO. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kasat Reskrim AKP Robi Sugara.
Polisi juga mengamankan barang bukti 1!helai baju kaos lengan panjang warna kuning pada bagian bawah sebelah kanan terdapat gambar boneka, 1 helai celana panjang merah, 1 helai pakaian jenis tank top warna biru dan 1 helai celana dalam warna orange.”Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk proses selanjutnya,” pungkasnya. *











