Palembang, Sumselupdate.com – Sedikitnya terdata 500 tenaga kerja asing bekerja di beberapa perusahaan besar di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) baik yang bergerak di bidang perkebunan hingga pertambangan.
Namun sayangnya, terendus banyak tenaga kerja asing itu melanggar hukum dengan menyalahgunakan visa atau dokumen izin masuk.
Sekretaris Daerah Sumsel, Mukti Sulaiman usai rapat badan musyawarah bersama DPRD Sumsel, Senin (28/11/2016), mengatakan, modus penyalahgunakan visa tersebut, ada izin masuknya untuk berwisata, namun pada kenyataannya bekerja.
Namun ada juga tenaga kerja asing tersebut tidak memperpanjang visa yang dinyatakan sudah habis.
Dengan adanya temuan tersebut, Mukti Sulaiman meminta Dinas Tenaga Kerja, Pol PP, dan pihak Imigrasi mendata sekaligus memperketat tenaga kerja asing yang masuk ke wilayah Sumsel.
Di samping itu, kata Sekda, bagi tenaga kerja asing yang terbukti menyalahgunakan visa atau masa berlaku visanya habis, akan segera mendeportasi ke negara asalnya. (ery)











