Terekam CCTV Curi Perhiasan Emas, Pria di Palembang Ini Diringkus Polisi

Penulis: - Senin, 18 November 2024
Pelaku bobol rumah berinisial IL (35) berhasil diringkus oleh Anggota unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Pelaku bobol rumah berinisial IL (35) berhasil diringkus oleh Anggota unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang.

Berdasarkan data yang dihimpun, pelaku melakukan aksinya di rumah milik korban berinisial A di Jalan KH Azhari, Lorong Dek Sangke, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, pada Kamis (14/11/2024) dinihari, sekitar pukul 02.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela dapur menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, pelaku mencuri perhiasan emas berupa kalung, cincin, gelang dan anting yang tersimpan dalam tas tergantung dekat pintu luar kamar tidur korban.

Usai berhasil mencuri, pelaku keluar rumah korban melalui pintu dapur yang kuncinya masih tergantung. Kemudian korban bangun tidur sekitar pukul 05.00 WIB, untuk melaksanakan ibadah solat subuh, lalu korban melihat pintu jendela rumahnya sudah terbuka.

Korban yang merasa rumahnya sudah dimasukin pencuri, lantas memeriksa barang-barang berharga di dalam rumahnya. Benar saja, ketika dilihat ternyata beberapa suku perhiasan emas miliknya sudah hilang.

Baca juga : Curi Perhiasan dan IPHONE Tetangga, Tedi Diamankan Polisi

Setelah mengetahui perhiasan emasnya hilang, korban pun langsung mengecek rekaman CCTV di dalam rumahnya, dan di dapati ada seorang pria menggunakan topi, jaket dan penutup wajah, masuk ke dalam rumahnya mencuri barang berharga.

Tak terima rumahnya dimasukin pencuri, korban lantas membuat laporan polisi di Polsek Seberang Ulu II Palembang.

Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Andri Noviansyah, membenarkan pihaknya telah berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial IL.

Baca juga : Ditinggal Bekerja, Perhiasan Emas Senilai Rp130 Juta Raib Dicuri

“Setelah kita menerima laporan korban, anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan, sehingga berhasil menangkap pelakunya saat berada di rumahnya,” jelas Kompol Andri, saat ditemui di ruang kerjanya, pada Senin (18/11/2024) siang.

Selain pelaku, anggota Reskrim Polsek SU II juga mengamankan barang bukti yakni berupa pakaian milik pelaku dan gelang emas milik korban.

“Atas ulahnya, pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegas Kompol Andri.

Setelah berhasil menangkap pelaku, lanjut Kompol Andri, pihaknya kini melakukan pengembangan, guna menangkap penadah barang yang telah dijual pelaku. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.