Palembang, sumselupdate.com – Terdakwa Okita Febiyanti pengedar shabu dengan barang bukti seberat netto 96,260 gram dituntut delapan tahun enam bulan dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh JPU Kejati Sumsel.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Aryanto SH MH, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Okita Febiyanti, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Okita Febiyanti dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan denda Rp1 miliar Subsider enam bulan,” tegas JPU saat di persidangan.
Usai sidang kuasa hukum terdakwa Okita Febiyanti dari Posbakum Palembang Supendi SH MH langsung membacakan Nota Pembelaan.
Baca juga : Tok! Dua Pengedar Shabu Divonis Delapan Tahun Penjara
Dalam Nota Pembelaan tim kuasa hukum terdakwa langsung memohon kepada majelis hakim agar diberikan hukuman yang seringan–ringannya.
Diketahui dalam dakwaan JPU Kejadian bermuala bahwa pada tanggal 12 April 2023 tim reserse Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kecamatan bukit Kecil Kelurahan 26 ilir sering ada transaksi jual beli Narkotika Jenis shabu.
Mendapatkan informasi tersebut angota kepolisian dari reserse polda sumsel langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan cara undercover buy.
Baca juga : 2 Pengedar Shabu Divonis Hakim PN Palembang Penjara 6 Tahun
Saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram yang terdakwa beli di daerah Km 12 seharga Rp72 juta.
Berikut barang bukti dan terdakwa langsung diamankan di polda sumsel guna di proses lebih lanjut. (**)











