Tok! Dua Pengedar Shabu Divonis Delapan Tahun Penjara

Writer: - Selasa, 24 Oktober 2023
Sidang vonis dua pengedar shabu.

Palembang, sumselupdate.com – Simpan 79 paket shabu seberat 27,17 gram dua pengedar shabu Yosimar dan Muhammad Ali, di vonis delapan tahun penjara denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, di PN Palembang, Selasa (24/10/2023).

Dalam putusannya yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Hakim, Agus Aryanto SH MH, menyatakan bahwa dua terdakwa Yosimar dan Muhammad Ali, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi dari 5 gram.

Read More

Atas perbuatannya para terdakwa diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Yosimar dan Muhammad Ali dengan pidana penjara masing-masing selama delapan tahun penjara denda Rp1 miliar subsider enam bulan,” tegas Hakim dalam putusannya.

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim terdakwa maupun JPU Kejati Sumsel kompak langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

Baca juga: 2 Pengedar Shabu Divonis Hakim PN Palembang Penjara 6 Tahun

Sebelumnya JPU Kejati Sumsel, menuntut dua terdakwa Yosimar dan Muhammad Ali dengan pidana penjara masing-masing selama delapan tahun enam bulan penjara denda Rp1 miliar subsider enam bulan.

Dalam dakwaan JPU, Kejadian bermula tempatnya pada tanggal 22 Juli 2023 yang bertempat di Jl. Lebak Murni Lr. Sawi Kel. Sako Palembang terdakwa yosimar dan terdakwa Muhammad Ali dittipkan oleh saudara Iwan (DPO) Narkotika Jenis sabu sebanyak 80 paket kecil.

Kemudian kedua terdakwa menjual narkotika jenis sabu dengan satu kantong kecil seharga Rp100 ribu.

Dari informasi dari masyarakat ahirnya kedua terdakwa berhasil diamankan oleh tim Resese Polresta palembang.

Baca juga: Benny, Terduga Pengedar Shabu Diciduk SatReskoba Polres PALI

Saat dilakukan pengajian terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu buah plastic klip bening besar berisikan 79  bungkus narkotika jenis shabu.

Saat di interogasi para terdakwa mengakui dari hasil penjualan tersebut para terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.500.000.

Baca juga: Mobil Ferrari dan Pajero Sport Balapan Liar di Jakabaring Palembang, Polisi Buru Pengemudi

Berikut barang bukti dan para terdakwa berhasil diamankan di Polrestabes palembang guna di proses lebih lanjut (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts