Palembang, sumselupdate.com – Terdakwa AI alias Iwan Brek (47) kembali menjalani persidangan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari Penasihat Hukum. Sidang digelar diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel, Senin (16/9/2019).
Di muka persidangan yang diketuai Majelis Hakim H A Suhel, SH, MH, yang didampingi Majelis Hakim Anggota Efrata Happy Tarigan, SH, MH, dan Hakim A Syarifuddin, SH, MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Purnama Sofyan, SH.
Di dalam pledoinya, yang dibacakan pihak terdakwa Advokat Defi Iskandar SH mengatakan, secara fakta hukum di dalam persidangan, para saksi yang dihadirkan mengaku tidak melihat kejadian penyiraman cuka para terhadap korban.
Semua saksi-saksi tersebut tidak ada yang menerangkan, bahwa yang menyuruh saksi Medy Zalfitri dan saksi Ilham Kholik untuk menyiram air keras terhadap korban M Rifai adalah terdakwa.
Defi mengatakan, tidak sependapat dengan dakwaan JPU. Sebab, terdakwa sama sekali tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan.
“Pada pembuktian hukum atas dakwaan JPU, tidak ada satupun saksi yang berkekuatan hukum yang dapat diyakini kebenarannya yang menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana yang dituntut oleh JPU,” tegasnya.
Sedangkan, menurutnya, secara fakta hukum, saksi Medy dan Ilham di dalam persidangan menyatakan, telah mencabut keterangan didalam BAP Kepolisian. Di bawah sumpah saksi mengaku, sengaja memfitnah terdakwa dikarenakan saksi sakit hati dengan terdakwa. Karena telah dipecat oleh terdakwa.
Sebab, saksi mengetahui antara korban dengan terdakwa telah terjadi ribut mulut yang bertujuan untuk mengadu domba korban dengan terdakwa agar lahan parkir milik terdakwa dapat dikuasai oleh saksi.
Oleh karenanya, Defi memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan JPU yang dalam amar putusannya, menyatakan, terdakwa Ahmad Irawan alias Iwan Brek tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu” sesuai perumusan dalam primer pasal 355 ayat (1) dan membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum dengan segala akibat hukumnya, ucap Defi.
“Usai pembacaan pledoi, sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik dari JPU,” tutup Majelis Hakim Suhel. (tra)