Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin Lukber Liantama, menuntut terdakwa Ahmat Lutfi lima tahun penjara, denda Rp200 juta dan Subsider tiga bulan kurungan. Ia didakwa dugaan kasus korupsi proyek saluran irigasi Desa Tabala Jaya, Kecamatan Banyuasin.
Terdakwa juga dituntut JPU untuk membayar uang pengganti sebesar Rp334.730.000. Apabila tidak diganti dalam jangka satu bulan, maka seluruh barang milik terdakwa akan dilelang. Jika barang terdakwa tidak mencukupi maka akan dikenakan penjara tambahan enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Ju 18 tentang UU Korupsi,” tegas JPU saat sidang berlangsung
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Lutfi bersama kuasa hukumnya Romaita SH meminta waktu kepada majelis hakim yang diketuai Erma Suharti, untuk menyiapkan pembelaan (pledoi)
“Izin minta waktu satu minggu untuk menyiapkan pledoi secara tertulis bu hakim,” kata kuasa hukum terdakwa lutfi.
Namun di tengah jalannya persidangan, terlihat ada dua perempuan yang diduga keluarga dari terdakwa yang sudah menunggu sejak sidang belum dimulai.
Ketika sidang dimulai dan pembacaan tuntutan dibacakan, kedua perempuan ini pasrah dan menangis tiada henti.
Karena kuasa hukum terdakwa Lutfi meminta waktu untuk menyiapkan pledoi, maka sidang pun ditunda minggu depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa.
Usai persidangan, saat hendak diwawancara, kedua perempuan yang menangis selama persidangan ini, menolak untuk diwawancara.
Tetapi kuasa hukum terdakwa Lutfi, Romaita SH, menyatakan bahwa benar dua perempuan tersebut ialah keluarga dari terdakwa Lutfi.
“Betul itu satunya istri terdakwa,” singkatnya.
Terkait tuntutan, menurutnya pasal tersebut sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa, akan tetapi pihaknya akan tetap mengupayakan untuk keringanan hukuman.
“Untuk pasal, kami tidak keberatan dan kami lagi berusaha untuk mengganti uang kerugian negara agar hukuman diringankan, tetapi tetap selain itu kami berusaha penuh untuk meminta keringanan hukuman nantinya,” terangnya.
Untuk diketahui, dalam dakwaan dijelaskan bahwa terdakwa yang telah ditetapkan sebagai terdakwa pada 3 Oktober 2020 silam ini adanya dugaan pengurangan volume pengerjaan proyek aliran air pertanian dari Kementerian Pertanian tahun anggaran 2016-2017.
Terdakwa Lutfi diduga, korupsi proyek pembangunan drainase untuk mendukung program pembangunan percepatan pertanian yang dilakukan pada Tahun 2016 dan kembali dilanjutkan tahun 2017 di Desa Tabala Jaya, Kecamatan Karang Agung Ilir, Banyuasin.
JPU juga menjelaskan bahwa, terdakwa telah memberikan HOK atau upah kerja yang tidak tercantum di dalam RUKK kelompok tani, sehingga tujuan dan sasaran kegiatan pengembangan irigasi rawa tahun anggaran 2016 tidak tercapai.
Atas perbuatan terdakwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara atau daerah Inspektorat Kabupaten Banyuasin telah merugikan keuangan negara lebih kurang Rp334,7 juta. (Ron)