Palembang, Sumselupdate.com – Palsukan bahan bakar minyak (BBM) berjenis solar terdakwa Arjo Madjuri, jalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di PN Palembang, Kamis (8/2/2024). Dalam sidang JPU kejari Palembang Sigit Subiantoro melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa di hadapan Majelis Hakim Romi Sinatra SH MH.
Terdakwa mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah memalsukan bahan bakar minyak berjenis solar. “Saya mendapatkan minyak solar olahan tersebut dari daerah Sekayu Musi Banyuasin, yang saya beli seharga Rp 1,500.000 per drum isinya 200 liter,“ jelas terdakwa saat di persidangan.
Terdakwa juga mengatakan, untuk bahan campuran atau pewarna minyak, minyak solar olahan dan bensin olahan ia beli di toko seharga 20 ribu per kantong plastik ukuran 50 gram.
Masih kata terdakwa, setelah bahan – bahan tersebut lengkap baru selanjutnya bahan kimia berwarna kuning tersebut sebanyak 1 sendok makan dicampur minyak olahan tersebut diaduk selama 10 Menit menggunakan gayung.
“Setelah minyak olahan tersebut warnanya terlihat sudah seperti minyak solar yang dijual resmi di SPBU maka minyak olahan tersebut dimasukkan ke dalam drigen yang berukuran 10 Liter dan selanjutnya siap untuk dijual,” kata terdakwa di hadapan majelis hakim.
Terdakwa juga mengatakan setelah minyak solar olahan dan minyak bensin olahan siap untuk dijual, kemudian saya jual kepada masyarakat yang lewat di rumah depan depot warung saya, dan minyak tersebut saya jual Rp 10 ribu per liter untuk minyak olahan bensin dan untuk minyak olahan solar saya jual Rp 8 ribu per liter.
Terdakwa juga mengakui apabila berhasil laku terjual terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 4 juta.
Setelah mendengarkan JPU melakukan pemeriksaan terdakwa sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.(**)