Palembang, Sumselupdate.com – Tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera atau ABS, Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman divonis masing-masing 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Palembang, Senin (24/3/2025).
Ketiganya dinilai terbukti korupsi atas kasus dugaan Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara pada PT ABS tahun 2010-2014 yang merugikan negara Rp488 miliar.
Dalam sidang tersebut, mantan petinggi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015, Misri selaku Kepala Dinas, Saifullah Apriyanto serta Lepy Desmianti, masing-masing divonis 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, di PN Tipikor Palembang, Senin (24/3/2025).
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman, sedangkan untuk tiga terdakwa Misri, Saifullah Apriyanto dan Lepy Desmianti divonis 4 tahun penjara,” tegas hakim dalam persidangan
Selain dipidana penjara, terdakwa Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman, dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti masing-masing sebesar Rp23 miliar.
Untuk terdakwa Misri dikenakan UP sebesar Rp 125 juta, untuk terdakwa Saifullah Apriyanto dikenakan UP Rp27 juta dan Lepy Desmianti dikenakan UP sebesar Rp7 juta.
Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.