Palembang, Sumselupdate.com – Kuasa hukum tersangka Zulkarnain (70), mempertanyakan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus judi sabung ayam oleh penyidik Polres Way Kanan Lampung beberapa hari lalu.
Penetapan tersangka oleh polisi dipertanyakan keluarga dan kuasa hukum Zulkarnain, karena dinilai masih prematur dan terkesan dipaksakan.
“Mestinya aparat fokus kasus judi sabung ayam ke pengelola, pemilik, dan bandarnya serta kasus tewasnya tiga korban di lokasi,” ujar cucu Zulkarnain yang tidak mau disebutkan namanya, Senin (24/3/2025).
Sedangkan Evan Yuliandri, SH kuasa hukum tersangka Zulkarnain mengatakan, penetapan kliennya jangan dan tidak pantas terkesan korban kriminalisasi aparat.
“Ini kan judi sabung ayam kenapa pengelola, pemilik lahan, dan bandarnya tidak ditetapkan jadi tersangka, ini aneh,” sebutnya.
Baca Juga: Geger! 3 Polisi Tewas Ditembak Saat Gerebek Sabung Ayam di Way Kanan
Ia juga menceritakan, kliennya saat diamankan sekitar 100 meter dari lokasi dan tidak ada barang bukti sabung ayam kecuali uang.
“Itu pun berkurang dari Rp30 juta saat diamankan berkurang menjadi Rp 21 juta. Hal itu diketahui saat penetapan tersangka,” tegas Evan didampingi Maulana Kusuma Wardana, SH, MH.
Baca Juga: Polda Lampung Sampaikan Ucapan Duka Cita Gugurnya 3 Personelnya, Salah Satunya Kapolsek
“Ini jelas janggal dan aneh, mungkin karena dia petani ditetapkan penyidik jadi tersangka, kita akan tempuh sesuai hukum yang berlaku, dan kita juga minta penahanan luar, selain sudah tua beliau juga punya riwayat penyakit,” tambahnya.
Yang pasti Evan dan keluarga mengaku heran dan kecewa penyidik polisi langsung menetapkan Zulkarnain jadi tersangka, sedangkan yang lebih pantas tidak.