Muarabeliti, Sumselupdate.com – Sepri Zulkarnain (23) terpaksa berurusan dengan hukum dan terancam dengan pasal berlapis. Pasalnya, tersangka pencurian sawit ini diduga telah melakukan upaya penikaman terhadap korban dan saksi saat akan dibawa ke kantor polisi. Saat ini Sepri ditahan Polsek Muara Lakitan, Selasa (15/12/2020) sekitar pukul 02.30 WIB.
Disebutkan, tersangka warga Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura ini, diringkus akibat diduga menusuk dada, Himawan Santoso alias Baron (40), seorang pekerja di kebun sawit dengan menggunakan pisau.
Berdasarkan keterangan saksi, korban yang merupakan pekerja di salah satu kebun sawit bersama saksi ZN (44) dan BO (40), akan membawa tersangka ke Polsek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tertangkap tangan mencuri buah sawit.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan, Iptu M Romi saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut, namun perkaranya saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka kami tangkap karena melakukan penganiayaan, dan tidak menutup kemungkinan akan dikenakan pasal berlapis karena juga terlibat perkara 363 (dugaan pencurian buah sawit-red),” kata M Romi, Kamis (17/12/2020).
Kapolsek menjelaskan, perkara tersebut bermula saat korban bersama ZN, BO dan tersangka dibawa ke Polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Di mana dari keterangan korban dan saksi, tersangka diamankan karena tertangkap tangan mencuri kelapa sawit di kebun plasma milik warga di Desa Marga Baru.
Namun, saat dalam perjalanan menuju Polsek, tiba-tiba tersangka yang duduk di bangku belakang langsung menusuk dada korban sebanyak satu kali hingga mengenai jari korban.
Tidak sampai di situ, tersangka juga coba melukai saksi ZN, namun berhasil ditangkis. Dengan sigap, para saksi berhasil melumpuhkan tersangka. Tersangka kemudian langsung dibawa menuju ke Polsek.
“Tersangka ini, mencuri kelapa sawit milik warga dan akan dibawa korban dan saksi ke Polsek, tetapi di pertengahan jalan, tersangka menusuk korban,” jelas mantan Kapolsek Megang Sakti ini.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, tersangka kami ringkus berdasarkan laporan polisi Lp / B – 34 / XII/ 2020/Sumsel/Mura/Sek Lakitan tgl 15 Desember 2020.
Saat ini, tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan tersangka mengakui perbuatannya, melakukan penganiayaan terhadap korban. “Selain tersangka, kami juga menyita Barang Bukti (BB), satu buah tas selempang warna hitam, sebilah pisau bergagang plastik warna hitam dan satu buah kotak rokok Cheaf berisi kaca pirex,” pungkasnya. (rel)