Tenaga Pendamping sebagai Pengoptimalan Penggunaan Alokasi Dana Desa

Minggu, 3 April 2016
Kaban Wibisono

Foto:Drs Wibisono kepala BPMPD OKU

Baturaja, Sumselupdate.com – Untuk membantu pihak aparatur desa dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD), pemerintah pusat mengamanatkan seluruh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) yang membawahi ADD untuk desa untuk merekrut tenaga pendamping guna diperbantukan dan ditempatkan di masing-masing desa yang terdapat di kabupaten. Diketahui tenaga pendampingan yang direkrut terdiri dari tiga kategori, meliputi Tenaga Ahli (TA), Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD).

Read More

Kepala BPMPD OKU, Drs Wibisono MM mengatakan, sejak diterapkannya penggunaan ADD di Kabupaten OKU, pada 2015 lalu pihaknya telah melaksanakan amanat pemerintah pusat tersebut terkait perekrutan tenaga pendamping. Diakui Wibisono, sejak digulirkan penggunaan ADD pada 2015 lalu, pihaknya baru bisa mendapatkan dan merekrut tenaga pendamping dimaksud sebanyak 39 orang untuk kategori PLD. Padahal menurut Wibisono, sejatinya untuk Kabupaten OKU yang memiliki 157 desa, dibutuhkan minimal 72 tenaga PLD.

Dengan hanya terpenuhinya sebanyak 39 PLD saat ini otomatis kinerja dan jumlah PLD yang diperbantukan masih sangat minim dan belum terpenuhi secara maksimal guna melakukan tuganya sebagai pendamping para Kepala Desa dan aparatur desa dalam pengelolaan dan penggunaan ADD.

“Pada perekrutan 2015 kita mengharapkan bisa merekrut sebanyak 72 orang PLD. Dimana jika 72 orang PLD terpenuhi maka satu PLD diasumsikan akan membawahi sebanyak 4 desa. Namun dengan hanya 39 PLD saat ini kita harus memaksimalkan para PLD yang ada saat ini,” terang Wibisono, Minggu (3/4).

Memang menurut Wibisono, sesuai amanat pusat, secara ideal perekturan tenaga pendamping ini terutama untuk PLD dibutuhkan sesuai dengan jumlah desa. Dengan artian setiap 1 PLD hanya untuk membawahi 1 desa. Namun belum terpenuhinya jumlah PLD ini tentunya pihaknya berharap kinerja PLD yang ada saat ini akan tetap maksimal guna membantu para aparatur desa dalam penggunaan ADD.

“Persoalannya memang selain masih minimnya jumlah pelamar yang ada juga mungkin masih minimnya informasi masyarakat yang mengetahui akan hal ini. Secara umum, penerimaan PLD ini ditetapkan langsung oleh pusat, sementara kita hanya memfasilitasi saja,” pungkasnya. (Yan)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts