Pekanbaru, Sumselupdate.com – Berawal dari penelusuran kasus penyalahgunaan narkoba, polisi menemukan gudang rokok ilegal tanpa cukai di Riau. Lokasi pergudangan tersebut berada di Jalan Akasia, Perumahan Gesa Residen, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau.
Dalam kasus ini polisi mengamankan 605 Dus atau sekitar 331.900 bungkus rokok tanpa cukai jenis Luffman Mild, Luffman Lights dan Luffman Flavour.
“Selain menyita barang bukti, kita mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan,” kata Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau, Komisaris Besar Polisi, Suhirman seperto dikutip dari VIVAnews, Sabtu (21/12/2019).
Suhirman menjelaskan, kelima orang yang diamankan masing-masing, N (45), FS, (41), A (50), AG (24) dan K (42). Menurut hasil penyelidikan sementara, aktivitas para pelaku sudah berlangsung lebih dari tiga bulan. Barang-barang ini datang melalui perairan Indragiri Hilir, Riau.
“Menurut keterangan mereka sudah lebih tiga bulan. Namun untuk proses lebih lanjut kita serahkan ke Direktorat Kriminal Khusus,” tutur Suhirman.
Terungkapnya kasus ini bermula dari adanya informasi penyalahgunaan narkoba dari masyarakat. Polisi mencurigai dua orang pria di sekitar lokasi.
Saat dilakukan penangkapan ternyata aparat menemukan ratusan dus berisikan rokok tanpa cukai. Selanjutnya beberapa orang lainnya diamankan berikut dengan ratusan ribu bungkus rokok ilegal. (adm3/vvn)











