Laporan: Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Dalam rangka menanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Palembang, Satlantas Polrestabes Palembang hari ini, Rabu (23/6/2021) mulai melakukan penyekatan pada delapan simpang di Jalan di Kota Palembang.
Hal tersebut dikatakan langsung Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Endro saat dikonfirmasi via telp yang mengatakan bahwa delapan simpang tersebut yang disekat yakni Simpang Bakso Perjuangan (Jalan Tasik), Simpang BP 7 (Jalan Wahidin), Simpang Cipto/Masjid Taqwa (Jalan Cipto), Simpang Gereja Santa Maria (Jalan Supomo), Simpang RM Bakul Sunda Ampera (Jalan Ahmad Dahlan), Simpang Pasar 26 Ilir (Jalan Ahmad Dahlan), Simpang Rusun(Jalan Pangeran SW Subekti), dan Simpang DPRD provinsi( Jalan POM 9) .
“Mobilitas kendaraan bermotor atau orang di ruas jalan tersebut sesuai arahan pimpinan, dikarena melihat Covid-19 akhir-akhir ini naik. Untuk itu dilakukan pembatasan tersebut,” ujarnya, Rabu(23/6/2021).
Diakatakannya, pembatasan tersebut mulai berlaku pada pukul 21.00-24.00 WIB. Dari keterangannya jalan tersebut, tidak lagi manusia yang menghalau tapi alat atau sekat batu yang akan membatasi pengendara yang akan melintasi jalan delapan simpang tersebut.
“Tidak semuanya kami perketat. Kalau ada warga yang berdomisili disitu, Gojek, atau urgent sakit dapat melintasi,” tutupnya. (**)











