Palembang, Sumselupdate.com — Ketergantungan terhadap sektor batubara dinilai menjadi salah satu tantangan besar yang dihadapi Sumatera Selatan (Sumsel) dalam menghadapi transisi energi.
Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan tingginya produksi batubara, tetapi juga menyangkut pendapatan daerah, penggunaan lahan, lapangan pekerjaan hingga kehidupan masyarakat di wilayah penghasil batubara.
Koordinator Proyek IKI-JET/Yayasan Mitra Hijau, Dicky Edwin Hindarto, mengatakan kondisi daerah penghasil batubara perlu mendapat perhatian lebih besar dalam pembahasan transformasi ekonomi.
Menurutnya, pembahasan mengenai transisi energi selama ini lebih banyak berfokus pada penurunan emisi, mitigasi perubahan iklim dan persoalan perkotaan. Sementara dampak ketergantungan ekonomi terhadap wilayah pertambangan belum menjadi perhatian utama.
“Selama ini pemerintah hanya membahas soal penurunan emisi, mitigasi, urban iklim, tetapi tidak soal daerah yang terdampak pertambangan,” kata Dicky saat Diseminasi Dokumen Kebijakan Hasil Dialog Kebijakan Nasional tentang Transformasi Ekonomi di Wilayah Penghasil Batubara Provinsi Sumatera Selatan di Hotel The Zuri Palembang, Selasa (22/9/2026).
Produksi Batubara Sumsel Capai 120,74 Juta Ton
Sumsel merupakan salah satu daerah penghasil batubara penting di Indonesia. Berdasarkan data yang disampaikan, produksi batubara Sumsel pada 2025 mencapai sekitar 120,74 juta ton dengan perkiraan cadangan sekitar 18,13 miliar ton.
Besarnya produksi dan cadangan tersebut menunjukkan kuatnya posisi batubara dalam struktur ekonomi Sumsel. Namun, kondisi tersebut sekaligus menciptakan ketergantungan yang dapat membuat perekonomian daerah rentan terhadap perubahan harga, permintaan dan aktivitas industri batubara.
Dicky menyebut sektor pertambangan memberikan kontribusi sekitar 17 persen terhadap APBD Provinsi Sumsel secara umum.
Menurutnya, ketergantungan tersebut dapat menjadi persoalan apabila tidak diimbangi dengan pengembangan sektor ekonomi alternatif.
“Tidak baik jika terlalu mengandalkan ekonomi batubara. Harus ada alternatif ekonomi yang lain,” ujarnya.
Ia menilai tingkat ketergantungan di sejumlah kabupaten penghasil batubara bahkan dapat lebih tinggi dibandingkan gambaran pada tingkat provinsi.
Dicky mencontohkan Kabupaten Lahat dan Muara Enim yang disebut memiliki ketergantungan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap batubara lebih dari 70 persen.
“Seperti Lahat juga Muara Enim ketergantungan PAD terhadap batubara lebih dari 70 persen, meskipun secara provinsi 17 persen,” katanya.
Risiko PHK hingga Hilangnya Sumber Penghasilan
Menurut Dicky, tingginya ketergantungan terhadap batubara membuat daerah penghasil rentan ketika terjadi penurunan harga maupun aktivitas pertambangan.
Ia mencontohkan kondisi ketika harga batubara mengalami penurunan tajam pada 2018. Penurunan aktivitas sektor tersebut, menurut dia, dapat berpengaruh terhadap penerimaan pemerintah daerah dan kondisi ekonomi masyarakat.
“Seperti halnya di Kalimantan, saat harga batubara anjlok seperti 2018 lalu, tidak ada pemasukan ke pemerintah daerah yang akhirnya berdampak pada masyarakat. Jadi tidak bagus hanya bergantung pada satu pemasukan saja,” ujarnya.
Ketergantungan ekonomi juga disebut tidak hanya berkaitan dengan penerimaan pemerintah. Ekspansi pertambangan dapat berdampak terhadap perubahan penggunaan lahan yang sebelumnya dimanfaatkan masyarakat untuk pertanian dan perkebunan.
“Saya lihat ketergantungan sudah sangat tinggi, menyebabkan wilayah pertanian atau perkebunan beralih menjadi pertambangan batubara,” kata Dicky.
Persoalan semakin kompleks ketika aktivitas pertambangan menurun. Penyusutan lapangan kerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat membuat masyarakat kehilangan sumber penghasilan, sementara sektor ekonomi alternatif belum siap menyerap tenaga kerja.
“Sehingga ketika ada PHK massal tidak ada alternatif sumber ekonomi yang lain. Ini yang kemudian harus kita perbaiki,” ujarnya.
Transformasi Ekonomi Harus Dipersiapkan
Dicky menilai transformasi ekonomi di wilayah penghasil batubara tidak seharusnya baru dilakukan ketika produksi atau permintaan batubara sudah mengalami penurunan.
Pemerintah daerah dinilai perlu menyiapkan sektor ekonomi alternatif sejak dini agar masyarakat tidak sepenuhnya bergantung pada siklus industri batubara.
Sejumlah risiko juga perlu diantisipasi, mulai dari kehilangan pekerjaan, ketimpangan ekonomi di wilayah tambang, kerusakan lingkungan pascatambang, ketergantungan fiskal daerah hingga belum siapnya sektor ekonomi pengganti.
Karena itu, transisi energi berkeadilan dinilai perlu memastikan perubahan struktur ekonomi tidak meninggalkan masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan pada sektor batubara.
Manfaat transformasi ekonomi perlu diperluas, sementara risiko kehilangan pekerjaan, pendapatan dan akses terhadap sumber daya perlu diantisipasi melalui kebijakan serta program yang konkret.
Dicky mengatakan pengembangan sektor ekonomi alternatif juga harus melibatkan masyarakat, tenaga kerja, kelompok perempuan, generasi muda dan pelaku ekonomi lokal.
Kelompok tersebut, menurut dia, perlu mendapatkan ruang serta dukungan agar memiliki kapasitas untuk beradaptasi ketika struktur ekonomi mulai berubah.
“Transformasi ekonomi di wilayah penghasil batubara perlu dipersiapkan sejak dini. Yang dibutuhkan bukan sekadar mengganti sumber energi, tetapi memastikan masyarakat dan ekonomi lokal memiliki kapasitas untuk beradaptasi dan berkembang dalam perubahan tersebut,” katanya.
Kegiatan Diseminasi Dokumen Kebijakan Hasil Dialog Kebijakan Nasional tentang Transformasi Ekonomi tersebut merupakan bagian dari rangkaian Innovation Regions for a Just Energy Transition (IKI-JET).
Kegiatan tersebut ditujukan untuk memperkuat perencanaan partisipatif dan dialog multipihak dalam mendukung transisi energi serta transformasi ekonomi di wilayah penghasil batubara, termasuk Sumatera Selatan.
Dokumen kebijakan yang didiseminasikan merupakan hasil konsultasi dan Dialog Kebijakan Nasional yang digelar di Jakarta pada 9 Juni 2026.
(**)







