Palembang, Sumselupdate.com – Dalam peraturan Mendagri Nomor 14 Tahun 2021, juga mengatur jam operasional rumah makan sampai pukul 20.00 WIB. Pemkot Palembang masih mempertimbangkan aturan ini.
Seperti diketahui, saat ini Kota Palembang masih berada di zona merah Covid-19. Oleh karena itulah, Kota Palembang masih harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Namun untuk tutup operasional tempat usaha masih pukul 21.00 WIB.
Tak hanya mengatur batas waktu operasional saja, kebijakan yang ditetapkan Senin (21/6/2021) lalu ini, untuk warung makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan baik di pasar ataupun di pusat perbelanjaan makan/minum juga mengatur batasan kapasitas yakni 25 persen.
Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan untuk pemberlakuan tutup pukul 20.00 WIB ini. Dengan kondisi pandemi tak hanya persoalan penanganan Covid-19 ataupun soal protokol kesehatan, tetapi juga pemerintah perlu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi.
“Nanti kita lihat kondisinya dahulu, karena setiap hari perkembangan kasus aktif, angka kematian hingga BOR juga dari sebelumnya diatas 55 persen sekarang sudah dibawah 55 persen,” katanya, Rabu (23/6/2021).
Meski belum memutuskan kebijakan yang akan diambil, namun Harnojoyo mengimbau agar masyarakat tak kendor untuk menerapkan protokol kesehatan. Aturan yang telah dikeluarkan, baik Perwali maupun Instruksi Mendagri sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19.
“Aturan yang sudah ada tolong lah diikuti dahulu. Ini semua untuk kebaikan kita bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Palembang,” katanya.
Tak hanya membatasi jam operasional, dalam Instruksi Mendagri tersebut juga berisikan bagi daerah yang berstatus zona merah wajib untuk melakukan Work From Home (WFH). 75 persen WHF dan Work From Office (WFO) 25 persen. (Iya)











