PALI, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten PALI, menyambangi SMA Negeri 1 Penukal Utara, untuk mengajak pelajar mengenal hukum, serta cara menggunakan media sosial secara bijak pada Selasa (22/6/21).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto, didampingi Plt Kepala Dinas Pendidikan PALI, Kamriadi, diikuti hampir seluruh pelajar di sekolah tersebut namun tetap menerapkan protokol kesehatan ketat mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir.
“Giat ini dalam rangka optimalisasi tugas dan kewenangan kejaksaan, khususnya program pembinaan masyarakat taat hukum sejak dini. Dan sengaja kita masuk sekolah-sekolah melalui program Jaksa masuk sekolah diharapkan penyuluhan hukum ini bisa mudah diserap pelajar,” ungkap Kajari PALI.
Pada penyuluhan hukum itu, Agung Arifianto menyatakan, Kejari PALI mengambil tema cara penggunaan media sosial secara bijak dikalangan pelajar, agar pelajar paham bahwa menyalahgunakan sosial media adalah melanggar hukum.
“Pada era globalisasi modern saat ini harus ada upaya pencegahan pada generasi muda agar tidak kebablasan dan memiliki etika agar penggunaan sosial media bisa bermanfaat dan menambah wawasan generasi muda bukan malah membawa petaka. Sebab, diketahui sudah banyak kasus yang ditangani aparat penegak hukum akibat penyalahgunaan sosial media,” jelasnya.
Dengan adanya program Jaksa masuk sekolah ini, diharapkan Kajari PALI dapat mengedukasi para pelajar dan mereka dapat menjadi duta pembawa informasi positif dikalangan pelajar maupun masyarakat.
“Tentunya seluruh peserta penyuluhan hukum kali ini dapat menularkan pengetahuannya kepada masyarakat luas, agar seluruh warga PALI taat hukum terutama bijak menggunakan sosial media,” harap Kajari.
Ditambahkan Kasi Intel Kejari PALI Zulkifli, SH MH l sekaligus sebagai narasumber yang memberikan penyuluhan hukum secara rinci dan jelas dihadapan para pelajar SMAN I Penukal Utara.
“Kami berupaya mendorong para pelajar, agar menggunakan medsos dengan bijak dan baik, sehingga dapat terhindar terjadinya kegaduhan publik. Apabila pengguna medsos asal tulis dan memposting gambar atau video yang sifatnya memprovokasi, tebar fitnah, hujatan kebencian, ancaman dan lainya secara tendensius, akan berakibat ada sanksi hukum pidana sesuai yang dituangkan dalam UU. Nomor 14 Tahun 2008 tentang ITE,” terang Zulkifli. (adj)











