Ditetapkan Tersangka. Sekwan PALI Terancam DPO Jika…

Rabu, 30 Desember 2020
Kantor Kejari PALI (IST).

PALI, Sumselupdate.com –  Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang berinisial AF kini telah berstatus sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD PALI, tahun Anggaran 2017.

Atas dasar itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI, akan menetapkan tersangka AF sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila tidak kunjung datang memenuhi panggilan dari Kejari.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari)  PALI Marcos Marudut Simare-mare melalui Kasi Intel Zulkifli SH menyatakan bahwa, batas akhir panggilan bagi tersangka AF hingga tanggal 5 Januari 2021.

“Apabila sampai tanggal 5 Januari 2021 tersangka tidak datang ke Kejari maka kita akan menerbitkan DPO bagi tersangka,” tandas Zulkifli, Rabu (30/12/2020).

Advertisements

Atas penetapan tersangka terhadap AF oleh Kejari PALI beberapa hari lalu, yang merupakan salah satu pegawai di Pemkab PALI, Syahron Nazil Sekda PALI mengaku, saat ini status AF tengah diproses pemberhentiannya sebagai pegawai ASN karena sudah lebih setahun meninggalkan tugas.

“Terkait status tersangka, Pemda tidak ikut campur dalam permasalahan itu. Namun untuk status pegawai, saat ini dalam proses pemberhentian, bahkan gajinya sudah di stop,” tandas Sekda.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengumumkan adanya tersangka baru terkait kasus diduga penyelewengan pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD PALI tahun 2017.

Tersangka tersebut ditetapkan Kejari PALI melalui Tim Penyidik berinisial AF yang merupakan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten PALI, karena diduga telah melakukan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp7 miliar. (adj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.