Tegas! JPU Tetap Pada Tuntutan Kasus Pemalsuan Surat Sebidang Tanah yang Jerat Dewi Eriani

Writer: - Kamis, 2 November 2023
Terdakwa Dewi Eriani saat menjalani persidangan

Palembang, Sumselupdate.com – webnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya saat membacakan replik atas pledoi kuasa hukum terdakwa Dewi Eriani. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang dan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Budiman Sitorus SH MH.

Dalam pengungkapan repliknya, JPU Sigit Subiantoro menjelaskan bahwa pihaknya mempertahankan tuntutan yang telah diajukan sebelumnya.

Read More

Pada kesempatan yang sama, tim kuasa hukum korban, Tommy Umbara Putra, dan Dovi Desriandy dari Tyras Law Firm, mengungkapkan bahwa agenda sidang hari ini adalah pembacaan replik.

Mereka mengamati bahwa JPU tetap pada tuntutannya, dan mereka menyatakan bahwa dalam fakta persidangan sebelumnya, JPU telah mempertahankan tuntutannya dengan keyakinan.

“Dalam fakta persidangan tadi kami mendengarkan JPU tetap pada tuntutannya,” jelasnya.

Tommy Umbara Putra juga menyoroti isu penting dalam perkara ini. Menurutnya, terdakwa diduga telah memalsukan keterangan dalam data otentik, seperti mengubah status dari anak angkat menjadi anak kandung untuk kepentingan turun waris dan penjualan aset kepada pihak lain.

Baca Juga: Jual Sebidang Tanah, Terdakwa Dewi Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Ia menyampaikan kebingungannya terhadap kesaksian notaris yang diminta akte kelahiran anak sebagai bagian dari proses balik nama atau turun waris. Ini merupakan hal yang tidak biasa menurutnya, dan ia menilai bahwa notaris seharusnya memahami adanya permasalahan terkait ahli waris.

“Kami juga agak binggung pada saat mendengarkan kesaksian dari notaris pada saat dihadirkan di persidangan. Kenapa, proses untuk balik nama atau turun waris, sepengetahuan saya, tidak pernah di BPN itu meminta akte kelahiran anak? Baru kali inilah saya mendengarkan ada pihak BPN meminta akte kelahiran anak, artinya notaris tahu bahwa itu ada permasalahan terhadap ahli waris yang lain,” tegasnya.

Baca Juga: Tertipu Sertifikat Tanah Palsu, Uang Norman Raib Rp30 Juta

Tommy menekankan bahwa dalam perkara ini, terdakwa pernah mengungkapkan bahwa terdapat banyak ahli waris lainnya.

Namun, notaris dalam kasus ini dianggap melegitimasi segala cara untuk mengeluarkan sertifikat atas nama anak angkat dan terdakwa, yang menurut Tommy adalah inti dari permasalahan.

Tommy juga mengungkapkan bahwa mereka telah melaporkan pihak-pihak yang terlibat, terutama pihak notaris, ke Polda Sumsel.

“Kami juga berharap kiranya dalam perkara ini ahli waris dapat diberikan keadilan serta kami berharap kepada majelis hakim agar terdakwa dapat dihukum seberat beratnya sesuai dengan segala perbuatannya,” tutupnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH telah menuntut terdakwa Dewi Eriani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts