Palembang, Sumselupdate.com – Kasus dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa seorang oknum polisi bernama Ichsan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (7/10/2025). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Sangkot Lumbantobing SH MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Jauhari SH menghadirkan saksi korban, Aminullah Asaari.
Dalam jalannya persidangan, Ketua Majelis Hakim sempat memberikan pandangan dan menawarkan opsi penyelesaian perkara secara damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
“Bagaimana, apakah saksi korban bersedia untuk berdamai?” tanya Hakim Ketua.
Menanggapi hal tersebut, saksi korban menyampaikan belum dapat memutuskan karena harus berunding terlebih dahulu dengan keluarga.
“Saya tidak bisa memutuskan sekarang, harus dibicarakan dulu dengan pihak keluarga,” ujar Aminullah di hadapan majelis.
Hakim kemudian menegaskan bahwa meskipun dilakukan upaya perdamaian melalui Restorative Justice, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Meskipun ada perdamaian atau Restorative Justice, perkara ini tetap akan dilanjutkan, bukan berarti dihentikan,” tegas Hakim Ketua.
Usai persidangan, Aminullah menjelaskan bahwa dirinya tidak mengalami kerugian materiil. Menurutnya, tanah yang menjadi objek perkara merupakan tanah wakaf untuk jalan umum.
“Kami tidak merasa dirugikan, karena tanah itu memang kami wakafkan untuk jalan umum, bukan untuk dijual. Luasnya sekitar 10 meter lebar dan panjang 380 meter. Itu tanah orang tua kami,” jelasnya.
Ia menambahkan, persoalan bermula ketika pihaknya hendak melakukan pengukuran tanah bersama pihak tata kota. Namun, kegiatan tersebut tiba-tiba dihentikan dan lokasi dipasangi portal oleh pihak yang tidak diketahui. “Kami tidak tahu siapa yang memasang portal itu,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai peluang penyelesaian secara damai, Aminullah kembali menegaskan akan berkonsultasi lebih dahulu dengan keluarga.
“Saya belum bisa memutuskan sekarang, harus izin dan koordinasi dulu dengan keluarga,” katanya.
Berdasarkan dakwaan JPU, perkara ini berawal pada 2019 saat korban Aminullah Asaari Bin H.M. Asaari berencana menghibahkan sebagian tanahnya di Jalan KH. Azhari, Lorong Abadi, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Namun pada awal 2020, terdakwa Ichsan mengklaim memiliki tanah tumbuh di atas lahan tersebut dan menuntut ganti rugi. Untuk memperkuat klaimnya, terdakwa menunjukkan Akta Pelepasan Hak Nomor 593.O/526/P/TK/SRM/88 tertanggal 17 November 1988.
Atas dasar dokumen tersebut, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp60 juta melalui perjanjian perdamaian di hadapan notaris. Namun, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumsel menyatakan tanda tangan Camat Talang Kelapa, Drs Alimin Bahri, tidak identik alias palsu.
Selain itu, dokumen tersebut juga tidak tercatat dalam register tanah maupun arsip resmi, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp60 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa Ichsan dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat atau subsider Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
(**)











