Palembang, Sumselupdate.com – Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam selama dua hari, akhirnya unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang, pimpinan Kanit PPA, Ipda Heny Kristianingsih, berhasil mengungkap diduga pelaku perdagangan anak, Sabtu (13/1/2018), sekitar pukul 18.30.
Pelakunya yakni, MS (Masja Sunandi) alias Jaka warga KP Kibabang Kelurahan Gembor Udik Kecamatan Cikande Serang. Yang diketahui pembeli bayi Fatimah Alias Yanti (42), warga Jalan Ali Gatmir Kelurahan 13 Ilir Kecamatan IT I, Palembang, yang waktu itu dilaporkan suaminya Junaidi (44), bersama anaknya yakni Azmiah Aura Sasabiya (2,5) bulan.
Informasi yang dihimpun, dimana setelah ditetapkannya Fatimah diduga sebagai tersangka penjual anaknya sendiri oleh PPA Polresta Palembang. Unit PPA langsung melakukan pengembangan, alhasil Kanit PPA, Heni, didampingi dua anggotanya langsung berangkat ke Kota Serang.
Setelah berhasil mengendus keberadaan pelaku, Jaka pun berhasil diamankan saat berada di kediamannya. Tak pelak ia pun langsung diamankan dan digiring ke Polresta Palembang, bersama Azmiah.
“Jadi setelah dilakukan pengembangan, dan keberadaan Fatimah ditemukan, kita langsung dalami. Dari nyanyian ibu kandungnya. Bawa anak dijual ke seseorang berada di Serang,” ungkap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono dan Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara melalui Kabag Humas, Iptu Samsul.
Dari sana, lanjutnya, petugas PPA langsung melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan Jaka saat berada dirumahnya Serang, “Pelaku JK berhasil ditangkap di rumahnya. Sekarang Azmiah juga berhasil diamankan, dan sudah dikembalikan pada orang tuanya,” katanya.
Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal perdagangan anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76F, Jo Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23, tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Diketahui terjadi perdagangan anak ini terjadi berawal Fatimah bertemu dengan Jaka di kawasan jalan Depaten Lama Kelurahan 27 Ilir, Palembang. Di sana lalu di sana Fatimah pun menitipkan anaknya kepada Jaka.
Lalu, dikarenakan Jaka sudah menikah 12 tahun tak memiliki anak, Jaka pun berniat ingin mengasuh Azmiah dan meminta kepada Fatimah untuk mengasuhnya. Kemudian Fatimah yang kehidupannya kekurangan pun nekat menyerahkan bayinya ke rumah keluarga Jaka di Jalan Deptaen Lama Kelurahan 27 Ilir, Palembang, dengan imbalan uang Rp 20 juta.
Sementara, dari pengaduan Jaka, ia pun nekat ingin mengasuh Azmiah, lantaran kata Fatimah, kalau suaminya sudah tidak ada lagi. “Nah, untuk itu dirinya meminta bantuan biaya persalinan caesar Rp 20 juta. Karena tidak punya, saya mau saja pak,” katanya kepada petugas.
Lanjutnya, dirinya bukan ingin menjual Azmiah kembali kepada orang lain. Melainkan ingin mengasuh Azmiah, “Jujur Pak, saya ingin merawat anak ini, bukan menjualnya lagi. Sumpah pak,” jelasnya. (tra)











