Bayi Baru Lahir Hendak Dijual, Pasutri di Sukarami Ditangkap Patroli Siber Ungkap Upaya Penjualan Bayi di Palembang, Harga Fantastis Rp52 Juta

Writer: - Senin, 23 Februari 2026
Petugas Ditres PPA PPO Polda Sumsel mengamankan pasangan suami istri yang diduga hendak menjual bayi berusia tiga hari di Kecamatan Sukarami, Palembang. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan mengamankan pasangan suami istri di Kota Palembang yang diduga hendak menjual bayi mereka yang baru berusia tiga hari, Minggu (22/2/2026).

Kedua tersangka diringkus di kawasan Kecamatan Sukarami saat diduga akan melakukan transaksi penjualan bayi dengan harga Rp 52 juta.

Read More

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber intensif yang dilakukan petugas. Dari hasil pemantauan media sosial, ditemukan percakapan yang mengarah pada penawaran adopsi ilegal. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga dilakukan penangkapan.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, bayi yang belum diberi nama tersebut kini berada dalam perlindungan Polda Sumsel dan telah mendapatkan penanganan medis serta pendampingan psikososial.

“Kasus ini kami tangani dengan pendekatan tindak pidana perdagangan orang. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam skema ini. Akan kami telusuri hingga tuntas,” ujarnya.

Dalam operasi tangkap tangan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi, uang muka Rp 1 juta, dokumen pernyataan adopsi, serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

Penyidik menegaskan, selain memproses pelaku yang telah diamankan, pihaknya juga mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan orang yang lebih luas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perdagangan orang, khususnya yang menyasar anak sebagai kelompok rentan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts