Laporan: Romadon
Palembang, Sumselupdate.com – Tega menganiaya ibu kandungnya sendiri, M Raynaldi mendapatkan hukuman setimpal.
M Raynaldi divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Budiman Sitorus, SH, MH di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (13/10/2023).
Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa M Raynaldi telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dan diancam Pasal 44 Ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana selama dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Hakim saat membacakan putusan.
Baca Juga: Nekat Curi Handphone, Dua Pemuda di Pagaralam Digelandang Polsek Pagaralam Utara
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa mengakibatkan saksi korban Jamilah mengalami trauma dan merasakan kesakitan. Bahwa terdakwa sebagai anak kandung seharusnya melindungi dan menjaga kehormatan orang tua bukan malah sebaliknya menganiaya orang tua.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Dikonfirmasi kuasa hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang, Yuli membenarkan bahwa kleinya divonis 2 tahun penjara.
“Ya, terdakwa menerima putusan dia tahun penjara,” kata Yuli saat diwawancarai.
Baca Juga: Pria Ini Tega Curi iPhone 14 Korban Kecelakaan Lalulintas yang Hendak Ditolongnya
Diketahui JPU Kejari Palembang, Desi Arsean, menuntut terdakwa M Raynaldi pidana selama 2 tahun penjara.
Dalam dakwaan, M Raynaldi pada Senin (3/7/2023) sekitar pukul 02,00 WIB di Jalan Puncak Sekuning, Lorong Karya Tunggal, Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Kota Palembang, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap ibunya Jamilah.
Penganiayaan ini bermula M Raynaldi datang ke rumah ibunya Jamilah, lalu terdakwa masuk ke rumah dan tidur.
Kemudian korban keluar rumah pergi ke pasar. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban pulang ke rumah.
Saat itu terdakwa menghampiri saksi korban dan mengatakan “Mak minta duit Mak 50 ribu, kau ku tujahi galo gek di rumah ini”
Lalu korban memberikan uang Rp26 ribu. Kemudian korban melihat terdakwa keluar rumah. Lalu saat terdakwa kembali ke rumah, terdakwa memaki dan langsung melempar pisau dan memukul ibuanya menggunakan selang ke arah muka dan bagian belakang orang yang melahirkannya.
Mendapat serangan itu, orban melarikan diri dan langsung meminta bantuan ke ketua RT. Kemudian, oleh Ketua RT langsung menelpon anggota Polri untuk mengamankan terdakwa dan langsung dibawa ke Polsek Ilir Barat I Palembang. (**)











