Taswin, Pembakar 18 Rumah Dituntut 8 Tahun Penjara, Adik Terdakwa Berikan Surat Pada Hakim

Rabu, 14 April 2021
Sidang terdakwa Taswin AT (35), yang nekat membakar 18 rumah warga Jalan KH Ahmad Dahlan, beberapa waktu lalu.

Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Taswin AT (35), yang nekat membakar 18 rumah warga Jalan KH Ahmad Dahlan, beberapa waktu lalu, terancam hukuman delapan tahun penjara.

Hal ini diketahui saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rini Purnama SH, menuntut terdakwa Taswin AT, dengan pidana selama 8 tahun penjara, dihadapan majelis hakim yang diketuai Taufik Rahman SH MH, dalam sidang agenda pembacaan tuntutan.

Dalam tuntutannya JPU menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang dalam dakwaan tunggal JPU melanggar Pasal 187 ke-1 KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama delapan tahun penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas Rini.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa yang dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum ini untuk mengajukan pembelaan.

Usai persidangan, salah seorang pengunjung sidang diduga adik terdakwa mendatangi meja hakim dengan memberikan secarik kertas diketahui berisi surat keterangan dari pihak rumah sakit yang menyatakan terdakwa mengalami gangguan kejiwaan.

“Kami mohon agar sekiranya surat tersebut dapat dijadikan pertimbangan untuk keringanan hukuman untuk kakak saya pak,” kata adik terdakwa yang tidak diketahui namanya saat menyerahkan surat.

Kemudian majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) terhadap terdakwa. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.