Palembang, Sumselupdate.com – Tarif tol Junction Palembang Ramp 2 (Kayu Agung – Indralaya) dan Ramp 3 (Indralaya–Kayu Agung) sepanjang 2,46 Km akan segera dioperasikan oleh PT Hutama Karya.
Hal ini diungkapkan Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, dalam rilis yang diterima sabtu (19/4/2025).
Menurutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 400 dan 401 tanggal 26 Maret 2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Ramp 2 dan Ramp 3 Junction Palembang yang akan segera berlaku.
“Junction ini akan melengkapi konektivitas jalan tol di Sumatera Selatan serta mendukung kelancaran lalu lintas dari dan menuju Kota Palembang hingga Prabumulih, khususnya pada jam sibuk dan libur nasional,” ungkapnya
Saat beroperasi, akan ada tambahan tarif terintegrasi yang dikenakan saat pengguna melintasi junction untuk mendukung operasional dan pemeliharaan jalan tol secara berkelanjutan.
Baca juga : Sidang Korupsi Jalan di Ogan Ilir, Saksi Eks DPRD Dicecar Terkait Uang Rp300 Juta
Sejak dikeluarkannya Kepmen tersebut, Hutama Karya telah melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk diskusi bersama para regulator, akademisi, dan pengamat ekonomi untuk membahas persiapan pemberlakuan tarif melalui Forum Group
Discussion (FGD).
“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pengguna mengenai informasi integrasi serta aturan berkendara yang benar, “pungkasnya.
Baca juga : Ditinjau Wabup Muba, Kerusakan Jalan Sekayu–PALI Bakal Segera Diperbaiki
Berikut besaran tarif Junction Palembang dan Kayuagung :
Junction Palembang
1. Tujuan Pemulutan
– Kendaraan golongan I : Rp 7.000.
– Kendaraan golongan II dan III : Rp 10.500.
– Kendaraan golongan IV dan V : Rp 14.000.
2. Tujuan KTM Rambutan
– Kendaraan golongan I : Rp 13.000.
– Kendaraan golongan II dan III : Rp 19.500.
– Kendaraan golongan IV dan V : Rp 26.000.
3. Tujuan Indralaya
– Kendaraan golongan I : Rp 24.500.
– Kendaraan golongan II dan III : Rp 36.500.
– Kendaraan golongan IV dan V : Rp 49.000.
4. Tujuan Kayuagung
– Kendaraan golongan I : Rp 48.500.
– Kendaraan golongan II dan III : Rp 72.500.
– Kendaraan golongan IV dan V : Rp 97.000.
Junction asal Kayuagung
1. Tujuan Pemulutan
– Kendaraan golongan I : Rp 55.500.
– Kendaraan golongan II dan III : Rp 83.000.
– Kendaraan golongan IV dan V : Rp 111.000.
2. Tujuan KTM Rambutan
– Kendaraan golongan I : Rp 61.500.
– Kendaraan golongan II dan III : Rp 92.000.
– Kendaraan golongan IV dan V : Rp 123.000.
3. Tujuan Indralaya
– Kendaraan golongan I : Rp 73.000.
– Kendaraan golongan II dan III : Rp 109.000.
– Kendaraan golongan IV dan V : Rp 146.000.
4. Tujuan Prabumulih
– Kendaraan golongan I : Rp 158.000.
– Kendaraan golongan II dan III : Rp 236.500.
– Kendaraan golongan IV dan V : Rp 316.000. (**)











