Tangkap Ikan Gunakan Pukat Harimau, Empat Terdakwa Divonis Satu Tahun Penjara

Penulis: - Jumat, 13 Juni 2025

Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti melakukan pidana perikanan atau menangkap ikan di laut mengunakan alat yang dilarang berjenis Trawl/Pukat Hela Harimau, empat terdakwa divonis masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun.

Adapun keempat terdakwa tersebut, Mardian, Basri, Hery dan terdakwa  Yanto. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH,pada persidangan yang digelar di PN Palembang secara online.

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para Terdakwa dinyatakan bersalah telah dengan sengaja membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang berada di kapal penangkap ikan yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan, alat penangkap ikan yang tidak sesuai dengan persyaratan, atau standar yang ditetapkan untuk tipe alat tertentu dan/atau alat penangkapan ikan yang dilarang.

Sehingga atas perbuatan para terdakwa diantur dan diancam pidana dalam pasal  9 Jo. Pasal 85 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Mengadili dan menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa I Mardian,Terdakwa II Basri ,Terdakwa III Hery  dan Terdakwa  IV Yanto oleh karena itu dengan Pidana penjara masing-masing selama 1 tahun penjara serta denda Rp10 juta subsider 1 bulan,“ tegas hakim Ketua saat bacakan Amar putusan di persidangan.

Baca juga : 5 Manfaat Konsumsi Rebusan Daun Alpukat yang Wajib Kamu Tahu untuk Kesehatan

Setelah mendengar putusan dari Majelis hakim keempat Terdakwa maupun JPU kompak menyatakan menerima terhadap putusan tersebut.

Diketahui dalam sidang sebelum kempat terdakwa tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Hera Ramadona SH dengan Pidana penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan serta denda Rp10 juta subsider satu bulan.

Dalam dakwaan JPU, Bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa ada kapal nelayan yang menangkap ikan di Perairan Sembilang Desa Sungsang IV Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin dengan menggunakan jaring trawl maka pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 Tim Polairud Polda Sumsel melakukan penyelidikan di perairan tersebut.

Baca juga : Penyidik Kembali Gelar Perkara Kasus Konten Rendang Hilang, Willie Salim Mangkir

Berdasarkan informasi tersebut akhirnya Tim Polairud Polda Sumsel melakukan penyelidikan di perairan, setelah dilakukan penyedikan Tim Polairud Polda Sumsel   melihat kapal sedang menangkap ikan dengan menggunakan jaring trawl sehingga petugas Polairud mengamankan kapal tersebut beserta Terdakwa I Mardian, Terdakwa II Basri, Terdakwa III Yanto dan Terdakwa IV Hery.

Selanjutnya para terdakwa berserta barang bukti langsung dibawah oleh Tim Polairud Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait