Tanggapan BRI soal Pegawai Pakai Uang Nasabah Rp 1 M di Payakumbuh Sumbar

Sabtu, 18 Mei 2019

Jakarta, sumselupdate.com – Pegawai bank BRI di Payakumbuh, Sumatera Barat, berinisial AG memakai uang nasabah sebesar Rp 1 miliar dengan memanfaatkan data nasabah yang menjadi kreditur.

Pihak BRI menyerahkan sepenuhnya proses hukum AG kepada aparat yang berwenang.

“Terkait dengan kasus yang terjadi di Kantor Unit Bank BRI Nusantara Barat, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, maka dapat kami sampaikan bahwa Bank BRI telah berkoordinasi dan menyerahkan penyelesaian kasus tersebut kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Corporate Secretary Bank BRI, Bambang Tribaroto, dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (18/5/2019).

Bambang mengatakan AG akan diberhentikan sebagai pegawai BRI. Selain itu, menurut Bambang, segala kerugian akibat kasus itu akan dipertanggungjawabkan oleh AG.

“Bank BRI dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada oknum pekerja yang terlibat dalam kasus tersebut sebagai sanksi. Segala kerugian yang ditimbulkan akibat kasus tersebut, akan dimintakan pertanggungjawaban kepada pelaku dan diselesaikan melalui saluran hukum,” ujar dia.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Nazif Firdaus, menceritakan bagaimana modus yang digunakan tersangka untuk membobol dan menyelewengkan dana nasabah di bank tersebut.

Uang itu sebagian dipakai untuk menyalurkan hobinya bermain judi online.

“Yang bersangkutan ini memanfaatkan posisinya sebagai mantri atau petugas kredit,” kata Nazif kepada detikcom, Jumat (17/5/2019).

Dengan posisinya itu, jelas Nazif, AG memiliki banyak data kreditur di bank tersebut. Bermodal data itulah, AG berhasil membobol aliran dana kredit dari bank.

Tersangka juga diduga menggelapkan setoran nasabah yang tidak dimasukkan ke kas BRI. “Nasabah yang menitipkan pembayaran, namun tak dimasukkan ke kas, sehingga sang nasabah tetap tercatat memiliki tunggakan utang,” ujarnya.

AG juga diduga mengambil jaminan pinjaman nasabah tanpa sepengetahuan pimpinan, dan menjadikan jaminan itu untuk melakukan pinjaman baru ke bank tanpa sepengetahuan si nasabah.

Aksi AG berlangsung sejak awal 2018. Kasusnya baru tercium pada September 2018 karena ada salah satu nasabah yang datang ke BRI untuk mengecek status kreditnya.

Pihak kejaksaan kini telah menahan tersangka. Dalam penyidikan awal, uang itu diduga digunakan untuk menyalurkan hobi tersangka bermain judi online. (adm3/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.