Tak Terima Anaknya Ditilang, Nur Kejar Polisi Dengan Celurit dan Parang

Jumat, 26 November 2021
Pelaku yang menggunakan senjata tajam saat mengejar petugas kepolisian

Laporan Haris Widodo

Banyuasin, Sumselupdate.com — Jagat maya dan pengguna Jalan Palembang-Betung Simpang Tugu Polwan Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, Sumsel dihebohkan dengan seorang pria yang mengejar anggota kepolisian dengan Parang dan celurit, Kamis (25/11/2021) pukul 07.30wib.

Read More

Video berdurasi 29 detik tersebut terlihat petugas kepolisian yang diketahui Bripka Angga Novriadi sedang mengatur lalu lintas di jalan tersebut. Datanglah mobil taft yang berhenti di tengah jalan sehingga membuat kemacetan arus lalu lintas.

Kemudian turunlah seorang laki-laki dengan ciri-ciri berbadan gempal, rambut panjang dikuncit, turun dari mobil sambil marah-marah ke petugas. Tak hanya itu, laki-laki tersebut tampak mengejar petugas kepolisian sambil membawa sebilah celurit.

“Mereka protes ke personil yang ada di lapangan, dengan motif karena tidak senang anaknya yang ditilang. Sehingga menyerang personil dengan senjata tajam yakni parang dan celurit,” ujar Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Ade Ikang kepada awak media, Jumat (26/11/2021).

M Nur saat berada diamankan

 

Akibat perbuatannya tersebut Bripka Angga mengalami luka lecet di kaki kanan dan terkilir di bagian tangan sebelah kanan. Hingga dirinya melaporkan kejadian tersebut.

Dari keterangannya pelaku tersebut bernama Nur(39) warga Jalan Purbolinggo Kelurahan Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan yang tidak terima anaknya ditilang.

Dengan cepat personil reskrim Polres Banyuasin memburu pelaku ke kediamannya di hari yang sama. Yang ternyata telah melarikan diri ke Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.

Tak patah arang tim opsnal Sat Reskrim Polres Banyuasin dan Polsek Betung mendapatkan informasi Keberadaan Pelaku dan kembali melakukan pengejaran terhadap pelaku sesampai di Desa Talang Duku Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel dan pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.

Atas tindakkan tersebut pelaku terjerat pasal 335 KUHPidana dan Pasal 212 KUHPidana Jo Pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang sajam dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts