Tak Kapok, Residivis Lima Kasus Ini Kembali Ditangkap Petugas, Ini Kasusnya

Senin, 10 Oktober 2022
Para tersangka saat rilis penangkapan.

Laporan, Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Gunarto (45) warga Jalan Bening Sari Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Kemuning, lagi-lagi ditangkap polisi. Kali ini ia ditangkap atas kasus pencurian 41 besi di sebuah proyek renovasi dam tak jauh dari kediamannya.

Gunarto ditangkap unit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang dipimpin Kanit III Kompol I Putu Suryawan dan Panit III Iptu Novel Siswandi.

Ia ditangkap petugas saat berada di kawasan Tjik Agus Kiemas arah Masjid Agung Palembang. Gunarto juga turut mendapat tindakan tegas oleh polisi setelah berupaya kabur saat diringkus, Minggu malam (9/10/2022).

Advertisements

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh polisi, tercatat Gunarto sudah untuk kelima kali berurusan dengan petugas dengan kasus serupa pencurian dan juga pernah dengan kasus kepemilikan narkoba.

Saat diinterogasi, tersangka Gunarto mengaku turut bekerja di proyek renovasi jembatan dam yang tak jauh dari kediamannya itu sebagai tukang bangunan.

“Sama yang sekarang ini, sudah lima kali saya ditangkap polisi,” ujar tersangka saat menjalani pemeriksaan di Jatanras Polda Sumsel, Senin (10/10/2022).

Tak sendiri, tersangka mengaku dalam mencuri 41 buah besi dengan panjang 12 meter itu juga mengajak dua rekannya yakni Cecep dan Jakpar, yang kini sudah diproses di Polsek Kemuning Palembang.

“Dua kali kami curi besi di sana. Besinya belum sempat dijual. Masih disimpan, saya keburu ditangkap,” ujarnya.

Bahkan, Gunarto juga memiliki catatan polisi melakukan penggelapan enam unit sepeda motor usaha dari rekannya dan di proses pada tahun 2017.

Modusnya sendiri tersangka berpura-pura meminjam sepeda motor temannya dengan alasan ingin membeli shabu.

Sepeda motor itu lalu dia bawa kabur selanjutnya dijual di kawasan Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin.

“Selain di Pangkalan Balai, ada juga motor yang saya jual di Bukit Palembang. Biasanya satu motor sekitar Rp2 juta sampai Rp2,5 juta,” ujarnya.

Hasil pencurian yang dilakukannya, digunakan tersangka untuk membeli shabu dan bermain judi slot.

Sekali bermain judi slot, tersangka biasa menyetor uang awal sebesar Rp20 ribu.

Sedangkan untuk membeli shabu, tersangka biasa menghabiskan Rp200 ribu dalam sekali beli.

“Sebelumnya saya dua kali dipenjara karena narkoba, dua kali lagi karena mencuri. Sekarang ditangkap lagi karena mencuri,” ujarnya.

Sementara Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agus Prihadinika mengatakan, pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan terhadap tersangka Gunarto.

“Masih kita kembangkan, jadi keterangan tersangka ini masih kita dalami,” ujarnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.