Tak Kapok Empat Kali Dipenjara, Apek Kembali Ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang

Selasa, 10 Mei 2022
Pelaku curanmor berhasil diringkus.

Laporan: Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Pasca libur panjang, Satreskrim Polrestabes Palembang mulai menunjukkan taringnya dengan menangkap bandit dan DPO yang selama ini menjadi Incaran. Dua  pelaku pencurian motor milik tetangganya sendiri berhasil diringkus, Selasa (25/1/2022).

Read More

Kedua pelaku tersebut ialah Olive Saputera (39) warga Jalan R Sukamto, Lorong Masjid, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III Palembang, dan Firman (33), Warga Sekip Palembang yang diamankan di lokasi berbeda.

Melalui Unit Pidum dan Tekab 134 Pimpinan Kanit Pidum AKP Robert Sihombing dan Kasubnit Ipda Kris bersama tim, lebih dulu menangkap Apek saat berada di RM Sederhana Jakabaring. Setelah melakukan introgasi terhadap Apek, satu rekannya lagi Firman diamankan di kediamannya yang berada di Sekip Palembang.

Pelaku terpaksa harus diberikan tindakan tegas terukur.

“Pengembangan tangkapan, satu orang curanmor kita amankan resedivis empat kali. Dia sebelumnya ditangkap dengan  kasus yang sama. Setelah pelaku pertama ditangkap, kita lakukan pengembangan dan didapatlah Firman pelaku kedua di daerah Sekip Palembang,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol M Ngajib melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/5/2022).

Apek berperan sebagai eksekutor dan Firman melakukan pemantauan di TKP. Motor Yamaha Vixion bernopol BG 5591 ZV milik Ahmad Samsuri (59) telah dijual pelaku senilai Rp6-7 juta. Uang hasil penjualan mereka bagi berdua dan habis untuk membeli shabu-shabu.

Apek yang saat diamakan melakukan perlawanan dan diambil tindakkan tegas dan terukur. Atas Perbuatan keduanya mereka terjerat 363 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts