Tak Dapat Tugas, Bikin Sekdes Musirawas Resah

Rabu, 4 Januari 2017
Ilustrasi

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Sejumlah Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musirawas mulai merasa resah. Pasalnya, hingga saat ini banyak dari mereka tidak mendapatkan tugas di instansi Pemkab Musirawas.

“Sekdes yang diberhentikan waktu itu, memang sebagian ada yang PNS. Yang berwenang untuk untuk penempatan mereka itu BKPP (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan),” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Musirawas H Dian Chandera, Rabu (4/1/2017).

Read More

Namun, ia memastikan berdasarkan info yang didapatnya, jika saat ini BKPP Musirawas sedang melakukan proses penempatan para mantan sekdes ini. “Sesuai peraturan, pengangkatan perangkat desa atau pun sekdes menjadi kewenangan dari kepala desa. Karena, kalau sudah memenuhi syarat, baik itu non PNS maupun PNS bisa menjabat sebagai sekdes,” jelasnya.

Namun, sesuai aturannya, selain menjadi kewenangan kepala desa, penunjukan sekdes tetap harus melalui persetujuan Bupati Musirawas. “Karena ini sudah menjadi mekanisme dan aturan yang harus ditaati,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Kepangkatan Pegawai pada BKPP Musirawas, Amin Subagja mengaku pihaknya memang sedang menyusun posisi baru untuk sejumlah mantan sekdes yang ada.

“Rencananya, mantan sekdes ini akan ditempatkan di sejumlah SKPD atau kantor camat di lingkungan Pemkab Musirawas. Penempatan akan segera dilakukan setelah proses pengolahan data selesai dilakukan. Insya Allah dalam waktu dekat akan ditempatkan langsung di tempat yang baru,” tandasnya. (ain)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts