Tak Ada Kunci ‘T’ Obeng pun Jadi, Spesialis Curanmor di Silaberanti Dihadiahi Timah Panas

Jumat, 27 Agustus 2021
Pelaku curanmor yang berhasil ditangkap polisi.

Laporan: Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Warga Silaberanti Leviyansyah (34), warga Lorong Sederhana, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Palembang ini, hanya bisa duduk di kursi roda setelah kaki kanannya ditembus timah panas anggota unit V Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis (26/8/2021).

Read More

Tindakan tegas dan terukur diberikan petugas karena pelaku Levi, melakukan perlawanan saat akan ditangkap di Jalan Kadir TKR, Lorong Diponegor, Kecamatan Gandus. Pelaku ditangkap terkait kasus pencurian sepeda motor milik mahasiswa disalah satu kostan di Jalan Dempo Raya, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, pada 4 Agustus 2021 lalu.

Cara tersangka Levi beraksi terbilang unik. Bila kebanyakan aksi pencurian motor menggunakan curanmor sering menggunakan kunci T, untuk membawa kabur motor.

Namun, pelaku levi ini merusak kunci kontak sepeda motor yang dicurinya dengan obeng ketok, setelah kunci stang tersangka lalu menyambungkan kabel stater untuk menghidupkan mesin sepeda motor.

“Pelaku mengambil motor dengan menggunakan obeng ketok, lalu menghidupkan mesin sepeda motor setelah menyambungkan kabel stater. Dalam catatan kami aksi pelaku ini sudah sebanyak tiga kali. Dan selalu beraksi di kawasan Silaberanti di indekos milik mahasiswa di salah satu indekos di Kelurahan Silaberanti,” ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan didampingi Kanit V Kompol Juanidi, Jumat (27/8/2021)

Dalam aksinya tersebut, pelaku berhasil menggasak sepeda motor Yamaha Mio warna merah muda Nopol BG 5506 ES yang diparkir di dalam pagar.

Dihadapan polisi, Levi mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor sasarannya motor yang terparkir di depan indekos mahasiswa yang tidak jauh dari rumah kediamannya.

“Bukan pakai kunci letter T, tapi obeng panjang. Sudah aku rusak, terus kabel kontaknyo bae yang aku sambung dan mesin langsung hidup,” terang tersangka Levi.

Tersangka Levi juga pernah dihukum dalam kasus pencurian handphone dan baru saja menghirup udara bebas bulan 5 tahun 2020 lalu.

“Duet hasil penjualan motor aku gunakan untuk keperluan sehari-hari. Seluruhnyo tiga motor yang aku maling semuanya motor matic Yamaha Mio. Motor itu ku jual satu juta di kawasan Jalur Banyuasin,” katanya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts