Tahun Depan, 300.000 PNS Dipecat, Kreterianya yang Malas

Jumat, 3 Juni 2016
Ilustrasi

Jakarta, Sumselupdate.com -Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) akan merasionalisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dianggap tidak berkinerja alias malas. Tahun depan ada sekitar 300.000 PNS siap dirasionalisasi.

Pemecatan PNS ini, kata Kepala Biro Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman, direncanakan dimulai pada tahun 2017 setelah proses pemetaan PNS ke dalam 4 kuadran tersebut selesai dilakukan.

“Diperkirakan ada sekitar 300 ribu PNS yang masuk dalam program ini. Pelaksanaannya akan dilakukan secara cermat, gradual, dan hati-hati sampai dengan tahun 2019, serta berlanjut sampai dengan tahun 2024,” katanya dalam keterangan tertulis diterima detikcom, Jumat (3/6).

Secara simultan, lanjut Herman, rasionalisasi PNS menjadi 3,5 juta, akan disinergikan dengan PNS yang pensiun sampai dengan tahun 2019 sekitar 500 ribu yang merupakan basis untuk merekrut Aparatur Sipil Negara (ASN) baru yang berkualitas.

Selain itu, untuk menjaring tenaga jabatan yang spesifik guna mendukung capaian kinerja organisasi, baik secara kuantitas maupun kualitas, maka rekruitmen ASN juga dapat berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rasionalisasi PNS tersebut dilaksanakan seiring dengan penggantian proses manual tatakelola/perijinan dengan e-government (IT).

“Sebagai langkah antisipatif, bagi yang terkena rasionalisasi akan dipersiapkan untuk mengikuti pelatihan-pelatihan yang dibutuhkan agar bisa lebih mandiri dan produktif pada bidang lain yang lebih cocok bila tidak menjadi PNS lagi,” kata dia.

Percepatan penataan PNS tersebut saat ini dalam pengkajian, nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB. Pelaksanaannya akan diawali oleh sosialisasi dan pembentukan tim percepatan penataan PNS di tiap-tiap Instansi Pemerintah (IP), serta dilanjutkan audit organisasi dan pemetaan PNS oleh masing-masing instansi pada tahun 2016.

“Rencana percepatan penataan PNS yang berimplikasi pada rasionalisasi PNS tersebut, lebih lanjut akan dilaporkan kepada Presiden dalam rapat kabinet, serta baru akan efektif dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden,” pungkas dia. (hyd)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts