Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, sumselupdate.com – Terkait kasus tewasnya Ari Putra (28), saat di Tahanan di Empat Lawang, Polda Sumsel telah memeriksa empat saksi dan rekaman CCTV.
Polda Sumsel memastikan jika pihaknya telah merespon kejadian itu, sebelum ada laporan di Yanduan Bid propam Polda Sumsel, kini pihak keluarga korban turut melaporkan ke SPKT Polda Sumsel, Kamis (30/6/2022) sekitar pukul 15:30 WIB.
David Sanaki SH, penasihat hukum keluarga korban, membenarkan, jika keluarga telah melaporkan perkara tersebut ke SPKT Polda Sumsel, terkait tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi di Polres Empat Lawang.
Kata David laporan yang di buat di SPKT Polda Sumsel oleh pihak korban itu dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan tersebut.
“Kemarin kita melaporkan secara profesi, dan hari ini kita laporkan terkait tindakan pidana umum,” pungkasnya.
Terpisah Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, juga memberikan tanggapan terkait dua laporan atas perkara tewasnya Ari Putra.
“Tetap kita terima dan tindak lanjuti, terkait dengan dua laporan tersebut, jika memang benar memenuhi unsur akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.
Sebelumnya juga, Bid. Propam Polda Sumsel sudah melakukan pemeriksaan terhadap Anggota Polres Empat Lawang.
Menurut Kombes pol Supriadi dari perkara ini sudah ada empat orang saksi yang diperiksa yakni Anggota yang bertugas piket pada malam kejadian.
Hingga kini pihaknya juga terus melakukan penyidikan, termasuk dengan mengumpulkan rekaman CCTV.
“Kalau terbukti memang dilakukan oleh oknum polisi akan kita proses, Tapi kalau tidak laporannya akan kita hentikan. Tapi intinya kita akan obyektif, jika terpenuhi unsurnya akan kita proses,” pungkasnya. (**)











