Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti melakukan pemotongan dana alokasi khusus (DAK) rehab sekolah, Hasanudin, mantan Kabid Perencanaan, Pembangunan dan Subsidi Disdikpora Palembang dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan penjara, Senin (23/5).
Selain itu, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Klas I IA Khusus pada PN Palembang, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan penjara. Serta terdakwa dibebani uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 631 juta.
“Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Kamaludin saat memimpin sidang.
Atas putusan tersebut majelis hakim menyebutkan terdakwa maupun jaksa berhak menolak dengan mengajukan banding atau pikir-pikir dalam waktu satu pekan ke depan.
“Bila tidak menentukan sikap, maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” tandasnya. (pto)











