Palembang, Sumselupdate.com – Usai mendengar vonis majelis hakim, Veri Panjaitan selaku penasihat hukum terdakwa Hasanudin menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menentukan sikap dan memilih pikir-pikir.
“Tentu kita pikir-pikir dulu selama satu pekan ke depan untuk berkoordinasi dengan klien kita sebelum menentukan sikap,” ujar Veri ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (23/5).
Terlebih dalam amar putusan yang dibacakan, menurutnya terdapat perbedaan pendapat antara hakim ketua, hakim anggota satu dengan hakim anggot dua.
Dalam kasus pemotongan dana alokasi khusus (DAK) ini, terdakwa Hasanudin dihukum pidana penjara satu tahun dua bulan dan dend sebesar Rp50 juta, subsider enam bulan penjara.
Kendati demikian hukuman tersebut empat bulan sudah lebih rendah dari tuntutan Jaks Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakw dengan pidan penjara selama satu tahun enam bulan. (pto)











