Hasanudin Dengarkan Vonis Hakim

Senin, 23 Mei 2016
SIDANG-Terdakwa Hasanudin mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim, Senin (23/5).

Palembang, Sumselupdate.com – Hasanudin, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Rehab Sekolah 2012-2013, mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (23/5).

Dalam persidangan terlihat majelis hakim secara bergantian membacakan amar putusan terhadap mantan Kepala Bidang Perencanaan dan Pembangunan dan Subsidi Dinas Pendidikan, Pemuda Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kota Palembang ini.

Read More

Terkait kasus ini, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan penjara. Serta terdakwa dibebani uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 63 juta.

Menurut jaksa, terdakwa telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan cara pemotongan anggaran dana yang diterima sekolah penerima DAK ini dan melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts